Ayat (2)
Uji toksikologi untuk menetapkan nilai LD50 (Lethal Dose Fifty). Yang dimaksud dengan LD50
adalah perhitungan dosis (gram pencemar per kilogram) yang dapat menyebabkan kematian 50
% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Apabila LD50 lebih besar dari 15 gram per
kilogram berat badan maka limbah tesebut bukan limbah B3.
Untuk melakukan uji toksikologi dengan bio essai dilaksanakan untuk limbah B3 yang tidak
mempunyai dosis referensi dan/atau limbah B3 yang bersifat akut. Adapun limbah B3 yang
bersifat kronis dilakukan telaahan dengan metodologi perhitungan dan atau berdasarkan hasil
studi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung
jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan.
Bilamana limbah tersebut dinyatakan limbah non B3, setelah dilakukan pengujian toksikologi,
maka pengelolaannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
bertanggung jawab.