Pasal21
(1) Pelaku Usaha· yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan telah mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, dapat tetap mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang.