Petugas Office Admin melakukan inventarisasi aset tetap dengan membuat daftar inventaris aset serta menyelenggarakan pencatatan atas setiap penambahan, pemindahan maupun penghentian aset tetap. Kegiatan inventarisasi wajib dilakukan minimal sekali setiap tahun untuk mengetahui kelayakan kondisi aset serta kesesuaian jumlah aset berdasarkan pencatatan dan kondisi fisik. Inventarisasi dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang diatur di dalam ”Standar Operasional Prosedur (SOP) Inventarisasi dan Pengelolaan Aset Tetap”.