Peraturan Bersama ini dicabut dalam hal:
a. Adanya hasil kajian ilmiah (scientific evidence) yang menyatakan bahwa penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia sudah tidak ada; dan
b. Hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan bahwa larangan impor udang spesies tertentu sebagian atau seluruhnya berakhir.