b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja y翻訳 - b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja y日本語言う方法

b. Perjanjian kerja waktu tidak ter

b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu sebagaimana point 2a.
Pasal 3
Kepangkatan dan Penggolongan Karyawan
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua karyawan yaitu:
No Pangkat Range Golongan
1 President Director 9
2 Director 8
3 Senior Manager 7A –7B
4 Manager 6A –6C
5 Senior Officer, Senior Staff, Senior Engineer, Senior Technical Staff 5E –5F
6 Officer,Staff, Engineer, Technical Staff, Technical Officer 4A –4D
7 Pelaksana 1A –3D
Pasal 4
Proses dan Syarat Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan :
a. Penerimaan karyawan didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah direncanakan dan tertulis di dalam Manpower planning.
b. Untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
c. Karyawan wanita atau karyawati yang sudah menikah ditetapkan sebagai karyawan dengan status bujang, tetapi jika karyawati tersebut adalah pencari nafkah tunggal atau sebagai kepala keluarga, dengan menyampaikan surat bukti dari Pemerintahan setempat (minimal setingkat Kelurahan/Desa), maka karyawati tersebut dapat ditetapkan dengan status menikah dengan tetap didasarkan surat keterangan dari kelurahan setempat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persyaratan Umum Calon Karyawan:
Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun saat penerimaan.
c. Jika diperlukan untuk menerima karyawan baru yang ber-usia diatas 45tahun.
d. Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Praemployment check up)
e. Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
f. Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
g. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
h. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan partai atau organisasi terlarang.
i. Berkelakuan baik diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi Kepolisian.
j. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan Pihak atau Perusahaan lain.
Pasal 5
Keluarga Karyawan dan Hubungan Keluarga dalam Perusahaan.
1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah:
a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.
b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bila ada.
1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan atau bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.
2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah:
a). Anak janda mati atau ditinggal yang ibunya kawin dengan karyawan.
b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Agama menjadi tanggungan.
2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan
Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:
a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga.
b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek.
Pasal 6
Masa Percobaan
1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja.
2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon atau ganti rugi).
3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Nomor Induk Karyawan (NIK)
1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk setiap karyawan.
2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat atau Head Office (H.O), yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama.
3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan perjanjian kerja.
Pasal 8
Pemagangan
1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:
a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.
2. Ketentuan umum pemagangan:
a. Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh Perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
b. Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.
c. Peerta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.
d. Pemberian uang saku atau uang makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.
e. Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
f. Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan kegiatan atau hasil kerja selama magang.
g. Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Upah
1. Yang dimaksud Gaji adalah upah yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan, berdasarkan pangkat dan golongannya.
2. Upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan karyawan kecuali bila karyawan yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan karyawan atau karena hal-hal yang diatur dalam U.U. No. 13 Tahun 2003.
3. Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas prestasi kerja, konduite karyawan.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu sebagaimana point 2a. Pasal 3 Kepangkatan dan Penggolongan Karyawan PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua karyawan yaitu: No Pangkat Range Golongan1 President Director 9 2 Director 8 3 Senior Manager 7A –7B 4 Manager 6A –6C 5 Senior Officer, Senior Staff, Senior Engineer, Senior Technical Staff 5E –5F 6 Officer,Staff, Engineer, Technical Staff, Technical Officer 4A –4D 7 Pelaksana 1A –3D Pasal 4 Proses dan Syarat Penerimaan Karyawan 1. Penerimaan karyawan : a. Penerimaan karyawan didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah direncanakan dan tertulis di dalam Manpower planning. b. Untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.c. Karyawan wanita atau karyawati yang sudah menikah ditetapkan sebagai karyawan dengan status bujang, tetapi jika karyawati tersebut adalah pencari nafkah tunggal atau sebagai kepala keluarga, dengan menyampaikan surat bukti dari Pemerintahan setempat (minimal setingkat Kelurahan/Desa), maka karyawati tersebut dapat ditetapkan dengan status menikah dengan tetap didasarkan surat keterangan dari kelurahan setempat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Persyaratan Umum Calon Karyawan: Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah: a. Warga Negara Republik Indonesia. b. Berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun saat penerimaan. c. Jika diperlukan untuk menerima karyawan baru yang ber-usia diatas 45tahun. d. Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Praemployment check up) e. Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan. f. Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.g. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan. h. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan partai atau organisasi terlarang. i. Berkelakuan baik diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi Kepolisian. j. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan Pihak atau Perusahaan lain. Pasal 5 Keluarga Karyawan dan Hubungan Keluarga dalam Perusahaan. 1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah: a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum. b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah. c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bila ada. 1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan atau bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri. 2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah: a). Anak janda mati atau ditinggal yang ibunya kawin dengan karyawan. b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Agama menjadi tanggungan. 2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut: a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga. b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek. Pasal 6 Masa Percobaan 1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja. 2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon atau ganti rugi). 3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Nomor Induk Karyawan (NIK)
1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk setiap karyawan.
2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat atau Head Office (H.O), yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama.
3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan perjanjian kerja.
Pasal 8
Pemagangan
1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:
a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.
2. Ketentuan umum pemagangan:
a. Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh Perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
b. Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.
c. Peerta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.
d. Pemberian uang saku atau uang makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.
e. Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
f. Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan kegiatan atau hasil kerja selama magang.
g. Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Upah
1. Yang dimaksud Gaji adalah upah yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan, berdasarkan pangkat dan golongannya.
2. Upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan karyawan kecuali bila karyawan yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan karyawan atau karena hal-hal yang diatur dalam U.U. No. 13 Tahun 2003.
3. Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas prestasi kerja, konduite karyawan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
B。不特定の時間(PKWTT)の雇用契約は、ボンディング作業が点2aとして期間を限定されるものではないです。
第3条
ランクと従業員の分類
PT松山KIGATAインドネシアは、すなわち、すべての従業員のためのランクとクラスのシステムを導入しました:
第指定範囲、グループ
1取締役社長9
2監督8
シニアマネージャー7A -7b 3
4マネージャ6A -6℃
5シニアオフィサー、シニアスタッフ、シニアエンジニア、シニア·テクニカル·スタッフ5E -5F
6役員、スタッフ、エンジニア、テクニカルスタッフ、テクニカルオフィサー4A -4D
7の実装1A -3Dの
第4条には
採用プロセスと要件
1。募集:
。募集は、組織のニーズに基づいており、マンパワー計画で計画され、書き込まれている。
B。従業員の中に受け入れられるように、要件を満たし、当社が保有する選択のいくつかに合格する必要があります。
C。女性従業員や結婚独身のステータスを持つ従業員のように定義されているが、従業員が唯一の稼ぎ手や家族の長としてであれば、地方政府の証明(村/村の最低レベル)を提出することにより、その後、従業員が結婚の状態によって決定することができる従業員力の規制や法律に地元の村からの証明書をベースとすることができる。
2。一般的な要件内定者:
一般募集の要件になっています:
。インドネシア共和国の市民。
B。18から45年入学の時間の間熟成さ。
C。それは年齢45tahun空気の上に新しい従業員を受け入れる必要がある場合。
D。医師からの証明書によって証明されるように、物理的に健康で元気。(Praemploymentチェックアップ)
E。当社。によって決定能力/能力の要件を満たして
Fを。当社がセット全体の選択を渡します。
G。喜んで当社に適用される規則および規制を遵守することができる。
時間。アクティビティやパーティのメンバーシップまたは禁止団体に直接または間接的に関与していない。
私は。良い行動は、警察機関の警察ノート(SKCK)によって補強されている。
J。別の関係者や企業との協力関係に縛られない。
第5条
会社における家族従業員と家族の関係。
1。従業員の家族の扶養は、次のとおりです
。妻適法かつ当社に記録。登録のみの妻に付与された施設。改正の登録は法的に有効な証拠によれば、結婚の破綻の場合にのみ可能です。
B。生物学的な子供たちは歳未婚21に登録古い会社の正当な妻(二十から一)から生まれた子です。
C。3(3)子供の会社に依存する子の最大は。もしあれば、合法と継子と養子を含めた
1)。養子:基本的に会社が養子まで、当社の費用で従業員とその家族のためのメンテナンスやサポートを拡張して喜んではありません。事項では未処理の要求が里子を取るために従業員が合理的な根拠に基づいており、地裁によって確認考えることができる。
2)。継子:会社から報酬を得ることができ、それらの目的は、次のとおりです。
A)。未亡人が死亡または母親が従業員と結婚し子供を断念した。
B)。母親地方裁判所の判決宗教の扶養に応じて従業員と結婚して子供たちが離婚した。
2。当社との間に家族関係は
:基本的に企業は常に、それが次のように社内で家族関係の倫理を確認する必要があると考えられるので、利益相反(利益相反)からプロの作業環境を維持し、自由にしたいです
。採用プロセスとその家族関係に基づいて優先権を与えるかどうかはありません。
B。総局、部門、部門およびまたはプロジェクトに(夫/妻/子ども/弟/妹の義理/姪/甥)家族関係の存在を正当化されない。
第6条
保護観察
1は。保護観察は、当事者が雇用関係の継続性の様々な側面を考慮することができる猶予期間である。
2。3(3)ヶ月の試用期間は、会社と従業員の双方は、(任意の退職金や補償金を支払うことなく)保護観察の終了前に書面で通知することにより、いつでも雇用を終了する権利があります。
3。正常に従業員が十分に正社員として任命されている試用期間を通過した。
4。雇用契約特定の時刻(PKWT)は法律に基づいて保護観察には適用されませんが、保護観察は、契約雇用契約時間不定(PKWTT)を作業している従業員に適用されます。
第7条
従業員識別番号(VIN)
1。従業員識別番号(VIN)は、各従業員の人員の登録番号です。
2。NIKは、従業員や本社本社(HO)に与えられ、PT松山KIGATA INDONESIA本社(HO)ワーキング契約に本社(HO)またはその契約により発行された雇用の決定の手紙は、局長がジャカルタに署名した。
3。NIKは、雇用状況は、NIKは、すべての修正契約に置き換え雇用契約の状況、当該従業員とNIKの変化に応じて変化します示しています。
第8条
徒弟
1。インターンシップの背景と目的:
。国民の知的生活に参加する環境教育のための会社の道徳的な義務。
B。年度の当社の作業計画と予算に応じた。
2。一般的な規定は見習い:
。実習生(研修生)は、学生や規則や規制の対象に一定の周期でワーク実践を行うために当社が機会を与えている人である。
B。実用的な作業を開始する前に、実習生は、当社。でインターンシップの実施を管理する取引の見習い規則に同意することが義務付けされている
C。Peerta見習いは食事や交通機関の代わりに余裕を与えられている。
dは。個別の判断によって決定手当や食事手当を与える。
電子。実習生が全責任。で与えられたタスクを実行するために義務付けられて
Fを。見習いの実施の終了時に、弟子たちは、インターンシップ中の活動や仕事の報告書を提出する必要があります。
グラム。力の法律に基づいて、インターンシップを実装しています。
第9条
賃金
1。給与の定義は、ランクと派閥に基づいて毎月定期的に従業員が受け取った給与、です。
2。従業員が仕事をしていない場合は賃金が支払われません。この規定は、当該従業員が従業員の過失を介して、またはものは法律号に規定されているので、動作しないことができる場合を除き、基本的に従業員のすべてのカテゴリに適用される原則であります 2003年の13
3。賃金の増加は自動的に行わが、パフォーマンスの考慮事項の考慮、konduite従業員に基づいていません。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: