JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menggeledah Kakoukai Clinic Senayan, Senin (18/1/2016).
Salah satu penyebabnya adalah penggunaan Bahasa Jepang yang mendominasi klinik di Sentra Senayan 1, Jakarta Selatan, tersebut.
"Dalam aturan tidak diperkenankan memakai bahasa asing. Bahkan banner pakai bahasa asing juga tidak diperbolehkan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha saat ditemui di lokasi, Senin (18/1/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, diketahui pula bahwa ada orang Jepang yang bekerja di klinik tersebut.
"Walau tidak ketemu, ada orang Jepangnya bernama Yasuyuki Goto," sambung dia.
Maria menambahkan, klinik itu juga diduga melakukan terapi CO2 di salah satu ruangannya. Padahal terapi tersebut tidak diperbolehkan.
Atas tindakan tersebut, Maria menyampaikan bahwa klinik itu bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasi.
"Karena ini melakukan pelanggaran, kemudian tadi melakukan terapi CO2 disitu padahal tidak diperkenankan ya izinnya bisa dicabut," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Maria, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin inu kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
"Karena kan yang bisa mengeluarkan izin BPTSP itu," imbuh dia.
Selain di Kakoukai Clinic Senayan, sebelumnya Dinkes juga mengamankan dua dokter bedah plastik di Hotel Shangrila. Mereka diduga menyewa sebuah ruangan di hotel tersebut sebagai tempat konsultasi dengan pasiennya.