4. Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan
Upaya pertahanan dari degradasi lahan pangan dilakukan dengan cara merancang peraturan daerah terkait luas dan lokasi lahan pangan berkelanjutan. Desain peraturan tersebut dibuat oleh DISTANAK melalui proyeksi kebutuhan lahan pada saat ini dan masa yang akan datang serta merujuk pada UU No. 41 Tahun 2009. Target pencapaian luas lahan pangan pada tahun 2015 adalah 18.314,11 ha, Tahun 2020 adalah 35.447,62 ha, dan ttahun 2025 adalah 53.761,73 ha.
5. Deliniasi Kawasan Hutan dan Non Hutan
Deliniasi Kawasan Hutan dan Non Hutan dilakukan oleh BAPPEDA berkoordinasi dengan DISHUTBUN, DISTANAK dan BLH melakukan deliniasi kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai struktur dan pola ruang RTRW. Target pencapaian di kawasan lindung adalah mempertahankan secara berkelanjutan luas areal kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dimiliki oleh kabupaten bengkalis. Luas areal kawasan lindung saat ini adalah 226.240,74 Ha sedangkan luas areal kawasan budidaya saat ini adalah 551.152,28 Ha.