B. OBAT LUAR1. Sediaan CairCairan Obat Luara. OrganoleptikPengamatan d翻訳 - B. OBAT LUAR1. Sediaan CairCairan Obat Luara. OrganoleptikPengamatan d日本語言う方法

B. OBAT LUAR1. Sediaan CairCairan O

B. OBAT LUAR
1. Sediaan Cair
Cairan Obat Luar
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak ada satu wadahpun volumenya kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
c. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Cairan Obat Luar dan Parem cair : ≤ 105 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Angka Kapang Khamir
- Cairan Obat Luar berupa minyak : tidak dipersyaratkan
- Cairan Obat Luar non minyak dan parem cair
: ≤ 102 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
 Staphylococcus aureus
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Pseudomonas aeruginosa
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
d. Bahan Tambahan
Penggunan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
2. Sediaan Semi Padat
Salep, Krim
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Salep, Krim : ≤ 103 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Angka Kapang Khamir
- Salep, Krim : ≤ 102 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Staphylococcus aureus
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Pseudomonas aeruginosa
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
c. Bahan Tambahan
Penggunaan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
3. Sediaan Padat
Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester, Supositoria untuk wasir.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Kadar Air
≤ 10%
c. Waktu hancur
 Supositoria untuk wasir
Tidak lebih dari 30 menit untuk Supositoria dengan dasar lemak, tidak lebih dari 60 menit untuk Supositoria dengan dasar larut dalam air.
d. Keseragaman bobot
 Supositoria untuk wasir
Dari 10 Supositoria, tidak lebih 1 Supositoria menyimpang dari tabel, dan tidak satupun menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
 Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester
Tidak dipersyaratkan
e. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 105 koloni/g
- Supositoria : ≤ 103 koloni/g
Bobot rata-rata
Penyimpangan bobot
Kurang dari 1,0 g
 10,0%
1,0 g s/d 3,0 g
 7,5%
Lebih dari 3,0 g
 5,0%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
 Angka Kapang Khamir
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 104 koloni/g
- Supositoria : ≤ 102 koloni/g
f. Bahan Tambahan
 Param, Pilis, Tapel
Penggunan pengawet yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROY A. SPA
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
B. OBAT LUAR
1. Sediaan Cair
Cairan Obat Luar
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak ada satu wadahpun volumenya kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
c. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Cairan Obat Luar dan Parem cair : ≤ 105 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Angka Kapang Khamir
- Cairan Obat Luar berupa minyak : tidak dipersyaratkan
- Cairan Obat Luar non minyak dan parem cair
: ≤ 102 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
 Staphylococcus aureus
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Pseudomonas aeruginosa
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
d. Bahan Tambahan
Penggunan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
2. Sediaan Semi Padat
Salep, Krim
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Salep, Krim : ≤ 103 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Angka Kapang Khamir
- Salep, Krim : ≤ 102 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Staphylococcus aureus
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Pseudomonas aeruginosa
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
c. Bahan Tambahan
Penggunaan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
3. Sediaan Padat
Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester, Supositoria untuk wasir.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Kadar Air
≤ 10%
c. Waktu hancur
 Supositoria untuk wasir
Tidak lebih dari 30 menit untuk Supositoria dengan dasar lemak, tidak lebih dari 60 menit untuk Supositoria dengan dasar larut dalam air.
d. Keseragaman bobot
 Supositoria untuk wasir
Dari 10 Supositoria, tidak lebih 1 Supositoria menyimpang dari tabel, dan tidak satupun menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
 Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester
Tidak dipersyaratkan
e. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 105 koloni/g
- Supositoria : ≤ 103 koloni/g
Bobot rata-rata
Penyimpangan bobot
Kurang dari 1,0 g
 10,0%
1,0 g s/d 3,0 g
 7,5%
Lebih dari 3,0 g
 5,0%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
 Angka Kapang Khamir
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 104 koloni/g
- Supositoria : ≤ 102 koloni/g
f. Bahan Tambahan
 Param, Pilis, Tapel
Penggunan pengawet yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROY A. SPA
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
B. OBAT LUAR
1. Sediaan Cair
Cairan Obat Luar
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Volume terpindahkan
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 10 wadah tidak kurang dari 100%, dan tidak satupun volume wadah yang kurang dari 95% dari volume yang dinyatakan pada penandaan.
Jika dari 10 wadah yang diukur terdapat volume rata-rata kurang dari 100% dari yang tertera pada penandaan akan tetapi tidak ada satu wadahpun volumenya kurang dari 95% dari volume yang tertera pada penandaan, atau terdapat tidak lebih dari satu wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% dari volume yang tertera pada penandaan, dilakukan pengujian terhadap 20 wadah tambahan.
Volume rata-rata larutan yang diperoleh dari 30 wadah tidak kurang dari 100% dari volume yang tertera pada penandaan, dan tidak lebih dari satu dari 30 wadah volume kurang dari 95%, tetapi tidak kurang dari 90% seperti yang tertera pada penandaan.
c. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Cairan Obat Luar dan Parem cair : ≤ 105 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Angka Kapang Khamir
- Cairan Obat Luar berupa minyak : tidak dipersyaratkan
- Cairan Obat Luar non minyak dan parem cair
: ≤ 102 koloni/mL
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
 Staphylococcus aureus
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
 Pseudomonas aeruginosa
- Cairan Obat Luar untuk luka : negatif/mL
d. Bahan Tambahan
Penggunan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
2. Sediaan Semi Padat
Salep, Krim
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Salep, Krim : ≤ 103 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Angka Kapang Khamir
- Salep, Krim : ≤ 102 koloni/g
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Staphylococcus aureus
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
 Pseudomonas aeruginosa
- Salep, Krim untuk luka : negatif/g
c. Bahan Tambahan
Penggunaan pewarna yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
3. Sediaan Padat
Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester, Supositoria untuk wasir.
a. Organoleptik
Pengamatan dilakukan terhadap bentuk, bau dan warna.
b. Kadar Air
≤ 10%
c. Waktu hancur
 Supositoria untuk wasir
Tidak lebih dari 30 menit untuk Supositoria dengan dasar lemak, tidak lebih dari 60 menit untuk Supositoria dengan dasar larut dalam air.
d. Keseragaman bobot
 Supositoria untuk wasir
Dari 10 Supositoria, tidak lebih 1 Supositoria menyimpang dari tabel, dan tidak satupun menyimpang dua kali lipat dari tabel berikut.
 Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester
Tidak dipersyaratkan
e. Cemaran mikroba
 Angka Lempeng Total
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 105 koloni/g
- Supositoria : ≤ 103 koloni/g
Bobot rata-rata
Penyimpangan bobot
Kurang dari 1,0 g
 10,0%
1,0 g s/d 3,0 g
 7,5%
Lebih dari 3,0 g
 5,0%
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
 Angka Kapang Khamir
- Parem, Pilis, Tapel, Koyok/Plester : ≤ 104 koloni/g
- Supositoria : ≤ 102 koloni/g
f. Bahan Tambahan
 Param, Pilis, Tapel
Penggunan pengawet yang diizinkan tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROY A. SPA
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: