ERATURAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI
NOMOR : F-434 . 12. 01. 10 Tahun 2006
TENTANG
BENTUK, UKURAN, REDAKSI, JENIS DAN INDEKS, SERTA PENERAAN VISA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI,
Menimbang : a. bahwa dalam perkembangannya terdapat perbedaan penafsiran terhadap peneraan indeks visa yang diberikan kepada warga negara asing yang pada akhirnya menimbulkan kerancuan dilapangan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan serta kepastian hukum bag warga negara asing pemegang visa, perlu dlatur tentang pelaksanaan pemberian indeks visa sesuai dengan keperluan penggunaan serta maksud kedatangannya di wilayah indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal imigrasi tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis, dan lndeks, serta Peneraan visa;
Mengingat :1. Undang-Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
2. Peraturan Pemerrintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563)
danjasaserta pengawasan Kualotas barang atau produksi;
4. Visa Kunjungan Saat Kedatan dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintahan, kepariwisataan social budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wllayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh9
) hari, seperti kunfungan: