Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. 翻訳 - Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. 日本語言う方法

Untuk menyampaikan tanggapan tertul

Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara”) berdasarkan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014 antara pihak kami dengan pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

I. Latar Belakang

PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), sebuah perusahaan berbadan hukum perseroan yang berdiri di Indonesia, mengikat perjanjian keagenan (Agency Agreement) dengan Itochu Express Co. (ITCEXP), sebuah perusahaan yang berbadan hukum di Jepang. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 1998. Berdasarkan perjanjian tersebut, GCTU setuju untuk memberikan ITCEXP dan pelanggannya bantuan berupa jasa transportasi, jasa forwarding, jasa pergudangan, formalitas ekspor impor, jasa custom clearence dan jasa lainnya.

Selain itu, ITCEXP juga memberikan jasa manajemen kepada GCTU berdasarkan perjanjian Management Agreement yang disetujui pada tanggal 1 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, disetujui bahwa ITCEXP akan mengirimkan pegawainya ke GCTU untuk memberikan jasa tersebut kepada GCTU. Untuk keperluan tersebut, Akira Matsumoto ditempatkan di GCTU untuk melaksanakan kegiatan jasa manajemen tersebut untuk ITCEXP.
Pada tahun 2005, GCTU menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban pajak tahun 2001 dengan detail sebagai berikut:



Kami juga mengerti bahwa seluruh tagihan pajak tersebut masih belum diselesaikan oleh GCTU. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang tertuang dalam berita acara tersebut ITCEXP, dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

II. Penjelasan ITCEXP

Bahwa dalam surat ini kami ingin menyampaikan beberapa informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta atas keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tersebut, sebagai berikut:

1. Butir 6 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa Akira Matsumoto, adalah pihak yang dianggap mengelola perusahaan dan pihak KPP menyimpulkan bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja di kantor. Kami tidak setuju dengan kesimpulan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Akira Matsumoto dalam hal ini bekerja dalam kapasitasnya untuk menjalankan jasa manajemen untuk GCTU. Hal ini sudah sesuai dengan persetujuan dalam Management Service Agreement yang diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Direksi GCTU. Sehingga tidak benar bahwa Akira Matsumoto adalah pihak yang mengelola GCTU. Dalam hal ini, GCTU masih merupakan tanggung jawab dari Direksi. Dalam hal ini, Akira Matsumoto bekerja untuk Direksi GCTU

ii. Bahwa secara hukum, Kuasa Direksi tidak serta merta menempatkan Akira Matsumoto sebagai Direksi GCTU. Sehingga baik secara de facto dan de jure, Direksi GCTU masih ada dan tidak ada perubahan sama sekali atas susunan Direksi GCTU.

iii. Bahwa Direksi GCTU secara nyata menjalankan kegiatan Perusahaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa SPT Tahunan PPh Badan GCTU ditandatangani oleh Direktur GCTU sebagaimana yang tredaftar dalam Akte Perusahaan. Sehingga tidak benar bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja.

2. Butir 8 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa sisa kewajiban pajak senilai Rp 19.743.761.492 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 adalah masih terkait Agency Agreement dan Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP. Pada dasarnya, kedua perjanjian tersebut, Agency Agreement dan Management Service Agreement, masih berlaku untuk periode 2001 dan 2002. Namun, kami tidak setuju bahwa SKPKB tersebut terkait dengan baik Agency Agreement maupun Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa dengan adanya Agency Agreement tersebut, GCTU menjadi partner bisnis dari ITCEXP dan atas kegiatannya akan menerima penghasilan. Namun, tidak ada keterkaitan antara Agency Agreement tersebut dengan SKPKB tersebut. Hubungan antara Agency Agreement tersebut dengan GCTU hanya sebatas bahwa penghasilan yang diterima GCTU dari ITCEXP merupakan penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

ii. Sama halnya dengan adanya Management Service Agreement, GCTU akan memiliki tambahan biaya terkait personel yang secara khusus ditempatkan di GCTU untuk menjalankan jasa manajemen tersebut. Biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Butir 9 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa penyelesaian dari Agency Agreement antara GCTU dengan ITCEXP akan mencakup atas sisa kewajiban GCTU terhadap pihak terkait dan tidak terbatas pada kewajiban perpajakan. Bahwa sepengetahuan kami, hingga saat ini tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian apapun yang disepakati antara GCTU dengan ITCEXP selain atas Agency Agreement maupun Management Service Agreement. Sebagai tambahan, beberapa butir dalam Agency Agreement telah secara jelas menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak:

i. Pasal 2 butir g
“GCTU shall bear all costs and expense incurred by it in performing its duties hereunder, unless otherwise provided for herein.”
Dalam pasal ini ditegaskan dan disetujui oleh GCTU, bahwa GCTU akan menanggung biaya apapun yang timbul terkait dengan pelaksanaan Agency Agreement tersebut. Hal in dapat diartikan termasuk biaya pajak yang timbul atas kegiatan GCTU terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam Agency Agreement tersebut. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

ii. Pasal 12 paragraph 3
The rights and obligations of each party hereunder are personal to that party and neither party shall assign, transfer, charge or in any way deal with or purpose or change its rights and obligations.
Bahwa jelas telah disetujui bahwa masing masing pihak, baik ITCEXP maupun GCTU tidak akan saling membebani pihak lainnya atas kewajiban mereka. Dalam hal ini, sesuai denga perjanjian yang disetujui oleh Direktur GCTU, bahwa ia akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sendiri dan tidak akan membebani ITCEXP. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

4. Butir 10 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa GCTU dianggap sebagai dependent agent atas ITCEXP di Indonesia dan karenanya memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena ITCEXP dianggap menjalankan usaanya melalui GCTU.
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut yang menurut kami sangat fundamental dalam menganalisis kondisi tersebut:

i. Dalam menetapkan suatu badan usaha sebagai dependent agent atau bukan memerlukan analisis lebih mendalam. Fakta bahwa GCTU merupakan agen ITCEXP berdasarkan Agency Agreement tidak serta merta menjadikan GCTU sebagai dependent agent atas ITCEXP. Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor akuntan public Sidharta Sidharta & Harsono, transaksi signifikan GCTU dengan ITOCHU group selama tahun 2001 adalah sebagai berikut:



Berdasarkan informasi di atas, nilai penghasilan yang diperoleh GCTU dari group perusahaan ITOCHU adalah sekitar 50% dari total penghasilannya. Sesui dengan definisi yang disampaikan oleh pihak KPP dalam Berita Acara, dependent agent timbul apabila seluruh atau hamper seluruh kegiatan usaha perusahaan tersebut untuk perusahaan di luar negri. Dalam hal ini, data statistik di atas secara gambling menunjukkan bahwa syarat tersebut tidak dapat terpenuhi oleh GCTU. Sehingga GCTU tidak dapat dianggap sebagai dependent agent karena tidak seluruh atau hampir seluruh kegiatan usahanya untuk ITCEXP.

ii. Selain itu, berdasarkan pasal 8 dari Agency Agreement antara GCTU dan ITCEXP ditegaskan pula bahwa sebagai berikut:
“Either party hereto has no power to legally represent the other party hereto, to make and enter into contract with any person or persons on behalf, or in the name of the other party hereto, and to do anything to legally bind the other party hereto, without specific prior written authorization of such other party.”
Sehingga, pada dasarnya GCTU tidak dalam hal apapun menjalankan kegiatan atas nama ITCEXP, tapi menjalankan usahanya sendiri sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu jasa freight forwarding.

iii. Selanjutnya, dalam menentukan ada atau tidaknya BUT atas dependent agent untuk ITCEXP seharusnya didasarkan pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang disetujui antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang. Hal ini sesuai dengan prinsip Lex Specialis, di mana dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam P3B tersebut.
Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat (8) dari P3B antara Indonesia dan Jepang menyebutkan bahwa:
“An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business”
Berdasarkan penjelasan pada butir i di atas, ditegaskan bahwa GCTU tidak memenuhi kualifikasi untuk dianggap sebagai dependent agent atas ITCEXP. Karena itu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) dari P3B, GCTU bukan merupakan BUT dari ITCEXP.

iv. Fakta bahwa Akira Matsumoto memiliki peran sebagai kordinator tidak memiliki relevansi dalam analisis bahwa GCTU merupakan BUT dari ITCEXP ataupun bukan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (6) dari P3B antara Indonesia dan Jepang sebagai berikut:

“Where a person (other than an agent of an independent stat
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
ニュースで書かれた応答を伝えるために示さないカウンセリング。BA-WPJ。 05/06/ビルディング 04/2014 (以下「ニュース イベント」といいます) の会議に基づく 1 つ変化になったプラタマ ジャカルタ メンと我々 のパーティーの間 2014 年 10 月 1 日に開催。I. 検討の経緯PT グナ メイン トランスの自己イメージ (GCTU)、インドネシアでは、契約代理店 (代理店契約) と伊藤忠エクスプレス株式会社 (ITCEXP)、日本の法律で設立された会社の会社の法的地位に設立された会社。1998 年 10 月 1 日に締結しました。契約、GCTU 同意することを ITCEXP の形でカスタマー サポートを提供し、輸送サービス、転送サービスは、サービスの倉庫に基づき、輸入輸出手続き、カスタム clearence サービス、その他のサービス。さらに、ITCEXP はまた 1998 年 12 月 1 日に採択された、GCTU 契約の管理契約に管理サービスを提供します。契約書を承認することでその ITCEXP は、GCTU にそのようなサービスを提供する GCTU に役員が送信されます。これらの目的のため、松本晃 GCTU ITCEXP の管理サービスの活動を遂行するに配置されます。2005 年に、GCTU (SKPKB) を支払う税金少ないに関する文字と次のように詳細に関連付けられている税手形の手紙 (STP) 2001年税金負債を受け取った: 我々 も、税制改革法案の残りの部分まだ解決されていない、GCTU によって理解します。さらに、税金の滞納に対して責任がある党と見なされますイベント ITCEXP のニュースに含まれる情報に基づいています。II、ITCEXP の説明伝えるしたいと思いますこの手紙の中で我々 と思ういくつかの情報に対応しない事実の実際の状態として、イベントのニュースを次のように記載。1. 項目 6 ニュース イベント項目で述べた松本晃は、会社および取締役会を管理するために考えられている党結論 GCTU 変化になったはオフと、Office では機能しません。我々 は同意しないの説明と結論と次のように。i. 明松本管理サービスに、GCTU を実行する彼の容量でこの仕事に。これは遵守の管理サービス契約契約が知られている、承認され、取締役 GCTU ボードによって署名されました。だから本当じゃない松本晃は、GCTU を管理する党です。この場合、GCTU は理事会の責任です。この場合、松本晃取締役 GCTU のために働いたii. こと法律では、取締役会の力ない必ずしも置くことができる松本晃 GCTU の取締役会として。だから両方事実上そして道理上、GCTU の取締役会はまだそこにあると取締役 GCTU ですべての変更はありません。iii. その本物のバヌアツの GCTU 会社で取締役会。これは会社の証明書の tredaftar として、GCTU のディレクターによって SPT 年次 PPh バダン GCTU 署名したという事実によって証明されてすることができます。GCTU の取締役会オフが動作しないことは事実ではないです。2. ニュース イベント 8 を項目します。Rp 19.743.761.492 2001 年と 2002 年間の税金の合計税金負債の残りの部分はまだリンクの代理店契約と GCTU と ITCEXP の間の管理サービス契約項目に言及しました。基本的には、2 番目のような契約、代理店契約を締結し、管理サービス契約、2001 年と 2002年の間有効。しかし、それが関連している SKPKB 代理店契約または管理サービス契約、GCTU と ITCEXP の間、次の理由と同意しません。i. 代理店契約、GCTU になったことのビジネス パートナーとその活動に ITCEXP からの収益が表示されます。ただし、このような SKPKB 社と代理店契約の間にリンクはありません。GCTU 社と代理店契約関係を思い出した GCTU ITCEXP から受け取った利益は課税所得と年間 SPT PPh バダンでこれらの利益を考慮するインドネシア GCTU 納税の義務です。ii. と同様に管理サービス契約の存在、GCTU 人事管理サービスを実行する GCTU に置かれる具体的に関連する追加コスト必要があります。これらのコストは課税所得から控除することができますコストと年間 SPT PPh バダンでこれらのコストを考慮する GCTU の納税者のインドネシアの義務です。3. ポイント 9 ニュース イベントアイテムに ITCEXP と GCTU 間の代理店契約の決済関係者に GCTU の残りの債務をカバーし、課税の義務に限定されていない言及しました。我々 の知識を今そこにアップされていること決して条約または契約上記の代理店契約または管理サービス契約に加えて ITCEXP と GCTU の間で合意します。さらに、代理店契約の穀物のいくつかは明示されている権利と各当事者の義務を断言します。i. 記事 2 項目 g」、GCTU を負うすべての費用とそれ以外の場合記載ない限り、本契約に基づき、その職務を行うについてそれによって負われる費用です。"この記事は定義され、任意の費用負担は代理店契約の実施に関し、GCTU は、GCTU によって承認されました。定義する代理店の契約で、GCTU の運動関連活動と義務に生じる税務コストを含めます。例外を許可しない税金負債につながった本契約のいかなる負担 GCTU ITCEXP をすることができます。二第十二条第三項権利と各当事者の義務本契約がそのパーティーに個人と"いずれの当事者もならない割り当てる、転送、充電と何らかの形で対処目的又はその権利と義務を変更します。それは明確に合意した ITCEXP または GCTU のいずれかの当事者のそれぞれが過負荷にならない相手互い彼らの義務。この点で、GCTU のディレクターによって承認された契約に従って彼が権利と義務の責任になるし、ITCEXP オーバー ロードしません。例外を許可しない税金負債につながった本契約のいかなる負担 GCTU ITCEXP をすることができます。4.10 項目ニュース イベント項目が、GCTU インドネシアで ITCEXP の依存エージェントと見なされますおり、ビジネス (が) の固定フォーム ITCEXP は、GCTU を介して usaanya を実行すると見なされるために言及しました。我々 は、我々 は非常に基本的な条件を分析すると思う次のようにいくつかのことを教えてくださいする必要があります。i. か従属代理店としてビジネス エンティティを設定するのより深い分析が必要です。GCTU は代理店契約に基づく ITCEXP エージェントであるという事実必ずしもはできません GCTU ITCEXP としてエージェントによって異なります。Sidharta 会計士によって監査財務諸表に基づいて、Sidharta & Harsono 重要な取引 GCTU 伊藤忠グループと 2001年の間には次のとおりです。 上記の情報は、伊藤忠商事 GCTU は総収入の約 50 % グループ会社の収益の値に基づいています。ニュース イベント、生じる依存のエージェントで変化になったによって提示された定義を Sesui ときのすべてまたはほぼすべての外国の会社の事業活動。この場合、これらの条件上記の統計データは、GCTU でギャンブルを達成できないことを示しています。だから、GCTU 見なすことはできません依存してエージェントのためいないすべてまたはほぼすべて ITCEXP を事業活動の。ii. さらに、記事の下で代理店と GCTU ITCEXP の間の協定の 8 アサートをとおり。「いずれかの当事者当事者はない作る契約を締結者彼の代わりに、または他の党の名の下、本約定し合法的に本契約の当事者は、その他の当事者の特定の事前の書面による許可なしの他のパーティのバインドに何かを本契約の当事者は、他の党を表す法的力.」だから、基本的には、GCTU が実行されていない、いずれにしても、ITCEXP に代わって活動が事業活動に従って彼自身のビジネスを実行している、すなわち輸送貨車・事業用。iii. さらに、決定にまたはない依存してエージェントが ITCEXP は二重課税回避協定に基づくべきであるインドネシア共和国政府と日本政府間で合意 (帯びる P3B)。これは課税規定場合はそこに配置されますどこ Lex 接種の原則に従って、異なる規定帯びる P3B 課税所得税法の下で、perpajakannya 治療はこのような帯びる P3B の規定に基づきます。さらに、第 5 条 (8) インドネシアと日本の間にある耳標 P3B は言及して:「締約国の企業とみなすことを持っている恒久的施設を他の締約国でという理由だけでそれを運ぶことでビジネス ブローカー、エージェントの一般的な委員会または独立した状態の他のエージェントを介して他方の締約提供そのような人は通常彼らのビジネスの過程で行動」私は上記のポイントの説明に基づいて、GCTU が ITCEXP の従属した代理人を考慮する資格を満たしていないことを確認しました。したがって、第 5 条 (8) の規定帯びる P3B、GCTU は ITCEXP が。iv. 松本晃、コーディネーターとしての役割を持っているという事実はありませんは、GCTU である分析をで ITCEXP からかどうか。条 5 項 (6) インドネシアと日本のとおり P3B 耳標の間で。"どこに (独立の stat の代理人以外の者
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara”) berdasarkan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014 antara pihak kami dengan pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

I. Latar Belakang

PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), sebuah perusahaan berbadan hukum perseroan yang berdiri di Indonesia, mengikat perjanjian keagenan (Agency Agreement) dengan Itochu Express Co. (ITCEXP), sebuah perusahaan yang berbadan hukum di Jepang. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 1998. Berdasarkan perjanjian tersebut, GCTU setuju untuk memberikan ITCEXP dan pelanggannya bantuan berupa jasa transportasi, jasa forwarding, jasa pergudangan, formalitas ekspor impor, jasa custom clearence dan jasa lainnya.

Selain itu, ITCEXP juga memberikan jasa manajemen kepada GCTU berdasarkan perjanjian Management Agreement yang disetujui pada tanggal 1 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, disetujui bahwa ITCEXP akan mengirimkan pegawainya ke GCTU untuk memberikan jasa tersebut kepada GCTU. Untuk keperluan tersebut, Akira Matsumoto ditempatkan di GCTU untuk melaksanakan kegiatan jasa manajemen tersebut untuk ITCEXP.
Pada tahun 2005, GCTU menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban pajak tahun 2001 dengan detail sebagai berikut:



Kami juga mengerti bahwa seluruh tagihan pajak tersebut masih belum diselesaikan oleh GCTU. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang tertuang dalam berita acara tersebut ITCEXP, dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

II. Penjelasan ITCEXP

Bahwa dalam surat ini kami ingin menyampaikan beberapa informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta atas keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tersebut, sebagai berikut:

1. Butir 6 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa Akira Matsumoto, adalah pihak yang dianggap mengelola perusahaan dan pihak KPP menyimpulkan bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja di kantor. Kami tidak setuju dengan kesimpulan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Akira Matsumoto dalam hal ini bekerja dalam kapasitasnya untuk menjalankan jasa manajemen untuk GCTU. Hal ini sudah sesuai dengan persetujuan dalam Management Service Agreement yang diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Direksi GCTU. Sehingga tidak benar bahwa Akira Matsumoto adalah pihak yang mengelola GCTU. Dalam hal ini, GCTU masih merupakan tanggung jawab dari Direksi. Dalam hal ini, Akira Matsumoto bekerja untuk Direksi GCTU

ii. Bahwa secara hukum, Kuasa Direksi tidak serta merta menempatkan Akira Matsumoto sebagai Direksi GCTU. Sehingga baik secara de facto dan de jure, Direksi GCTU masih ada dan tidak ada perubahan sama sekali atas susunan Direksi GCTU.

iii. Bahwa Direksi GCTU secara nyata menjalankan kegiatan Perusahaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa SPT Tahunan PPh Badan GCTU ditandatangani oleh Direktur GCTU sebagaimana yang tredaftar dalam Akte Perusahaan. Sehingga tidak benar bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja.

2. Butir 8 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa sisa kewajiban pajak senilai Rp 19.743.761.492 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 adalah masih terkait Agency Agreement dan Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP. Pada dasarnya, kedua perjanjian tersebut, Agency Agreement dan Management Service Agreement, masih berlaku untuk periode 2001 dan 2002. Namun, kami tidak setuju bahwa SKPKB tersebut terkait dengan baik Agency Agreement maupun Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa dengan adanya Agency Agreement tersebut, GCTU menjadi partner bisnis dari ITCEXP dan atas kegiatannya akan menerima penghasilan. Namun, tidak ada keterkaitan antara Agency Agreement tersebut dengan SKPKB tersebut. Hubungan antara Agency Agreement tersebut dengan GCTU hanya sebatas bahwa penghasilan yang diterima GCTU dari ITCEXP merupakan penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

ii. Sama halnya dengan adanya Management Service Agreement, GCTU akan memiliki tambahan biaya terkait personel yang secara khusus ditempatkan di GCTU untuk menjalankan jasa manajemen tersebut. Biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Butir 9 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa penyelesaian dari Agency Agreement antara GCTU dengan ITCEXP akan mencakup atas sisa kewajiban GCTU terhadap pihak terkait dan tidak terbatas pada kewajiban perpajakan. Bahwa sepengetahuan kami, hingga saat ini tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian apapun yang disepakati antara GCTU dengan ITCEXP selain atas Agency Agreement maupun Management Service Agreement. Sebagai tambahan, beberapa butir dalam Agency Agreement telah secara jelas menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak:

i. Pasal 2 butir g
“GCTU shall bear all costs and expense incurred by it in performing its duties hereunder, unless otherwise provided for herein.”
Dalam pasal ini ditegaskan dan disetujui oleh GCTU, bahwa GCTU akan menanggung biaya apapun yang timbul terkait dengan pelaksanaan Agency Agreement tersebut. Hal in dapat diartikan termasuk biaya pajak yang timbul atas kegiatan GCTU terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam Agency Agreement tersebut. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

ii. Pasal 12 paragraph 3
The rights and obligations of each party hereunder are personal to that party and neither party shall assign, transfer, charge or in any way deal with or purpose or change its rights and obligations.
Bahwa jelas telah disetujui bahwa masing masing pihak, baik ITCEXP maupun GCTU tidak akan saling membebani pihak lainnya atas kewajiban mereka. Dalam hal ini, sesuai denga perjanjian yang disetujui oleh Direktur GCTU, bahwa ia akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sendiri dan tidak akan membebani ITCEXP. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

4. Butir 10 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa GCTU dianggap sebagai dependent agent atas ITCEXP di Indonesia dan karenanya memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena ITCEXP dianggap menjalankan usaanya melalui GCTU.
Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut yang menurut kami sangat fundamental dalam menganalisis kondisi tersebut:

i. Dalam menetapkan suatu badan usaha sebagai dependent agent atau bukan memerlukan analisis lebih mendalam. Fakta bahwa GCTU merupakan agen ITCEXP berdasarkan Agency Agreement tidak serta merta menjadikan GCTU sebagai dependent agent atas ITCEXP. Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor akuntan public Sidharta Sidharta & Harsono, transaksi signifikan GCTU dengan ITOCHU group selama tahun 2001 adalah sebagai berikut:



Berdasarkan informasi di atas, nilai penghasilan yang diperoleh GCTU dari group perusahaan ITOCHU adalah sekitar 50% dari total penghasilannya. Sesui dengan definisi yang disampaikan oleh pihak KPP dalam Berita Acara, dependent agent timbul apabila seluruh atau hamper seluruh kegiatan usaha perusahaan tersebut untuk perusahaan di luar negri. Dalam hal ini, data statistik di atas secara gambling menunjukkan bahwa syarat tersebut tidak dapat terpenuhi oleh GCTU. Sehingga GCTU tidak dapat dianggap sebagai dependent agent karena tidak seluruh atau hampir seluruh kegiatan usahanya untuk ITCEXP.

ii. Selain itu, berdasarkan pasal 8 dari Agency Agreement antara GCTU dan ITCEXP ditegaskan pula bahwa sebagai berikut:
“Either party hereto has no power to legally represent the other party hereto, to make and enter into contract with any person or persons on behalf, or in the name of the other party hereto, and to do anything to legally bind the other party hereto, without specific prior written authorization of such other party.”
Sehingga, pada dasarnya GCTU tidak dalam hal apapun menjalankan kegiatan atas nama ITCEXP, tapi menjalankan usahanya sendiri sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu jasa freight forwarding.

iii. Selanjutnya, dalam menentukan ada atau tidaknya BUT atas dependent agent untuk ITCEXP seharusnya didasarkan pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang disetujui antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang. Hal ini sesuai dengan prinsip Lex Specialis, di mana dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam P3B tersebut.
Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat (8) dari P3B antara Indonesia dan Jepang menyebutkan bahwa:
“An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business”
Berdasarkan penjelasan pada butir i di atas, ditegaskan bahwa GCTU tidak memenuhi kualifikasi untuk dianggap sebagai dependent agent atas ITCEXP. Karena itu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) dari P3B, GCTU bukan merupakan BUT dari ITCEXP.

iv. Fakta bahwa Akira Matsumoto memiliki peran sebagai kordinator tidak memiliki relevansi dalam analisis bahwa GCTU merupakan BUT dari ITCEXP ataupun bukan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (6) dari P3B antara Indonesia dan Jepang sebagai berikut:

“Where a person (other than an agent of an independent stat
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: