terimakasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah saudara lakukan selama ini.
Berdasarkan data pada sistem informasi perpajakan direktorat jenderal pajak,dengan ini disampaikan beberapa sebagai berikut:
1.berdasarkan pasal 4 ayat 1 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang nomor 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar,lengkap,jelas dan menandatanganinya.