DEPARTEMENT KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KANTOR PELAYANAN PAJAK.
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
Lembar ke-1 untuk : Wajib Pajak.
Lembar ke-2 untuk : Kantor Pelayanan Pajak.
Lembar ke-3 untuk : Pemotong Pajak.
BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 26.
NOMOR:001/PPH26-05/2013.
Uraian.
Jumlah Penghasilan(Rp).
Perkiraan Penghasilan Neto(%).
Tarif(%).
PPh yang Dipotong(Rp).
Imbalan sehubungan dengan jasa,pekerjaan,dan kegiatan.
JUMLAH.
Terbilang: Tiga puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh.
JAKARTA, 30 Mei 2013.
Pemotong Pajak.
Perhatian:
1.Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong di atas merupakan angsuran atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan jita memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 36 Tahun 2008.
2.Bukti Pemotongan ini dianggap sah apabila diisi dengan lengkap dan benar.
CHIF REPRESENTATIVE.