Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Peraturan Nomor X.K.1. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996, dengan ini diinformasikan bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 telah ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Hak Atas Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Kepsonic Indonesia No.22 dibuat di hadapan Irawan Soerodjo SH, Notaris di Jakarta, oleh dan antara (i) Perseroan (sebagai penjual) dan (ii) saudara Jang Samki, perseorangan, warga negara Korea Selatan (sebagai pembeli), yang merupakan fihak terafiliasi dari Wol Song Invalyue Co., Ltd., selaku pemegang saham utama PT Kepsonic Indonesia