Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah - Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau madrasah berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu peningkatan sekolah atau madrasah yang wujudnya berupa program-program sekolah atau madrasah tetap mengacu pada sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional "USPN", program apapun yang dibuat mestinya bermuara kepada peningkatan pelayanan peserta didik sehingga menghasilkan lulusan berkualitas.
Lulusan sekolah atau madrasah yang berkualitas menurut USPN memiliki sembilan (9) Indikator Makro, antara lain sebagai berikut :
1.Beriman
2.Bertaqwa
3.Berilmu
4.Bertanggung Jawab
5.Sehat
6.Cakap
7.Kreatif
8.Mandiri, dan
9.Demokratis
Wujud program yang dibuat di masdrasah baik yang desain untuk jangka menengah atau Rencana Kerja Jangka Menengah "RJKM" dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) diiharapkan berujung kepada pencapaian Indikator-indikator makro tersebut.
Setiap program yang disusun untuk mencapai tujuan -tujuan seperti diatas mestinya dimulai dari awal yang rasional dan faktual, untuk itu setiap program mestinya dimulai dengan analisis kebutuhan. Lebih jelasnya kerangka desain pengembangan mutu kurikulum dan pembelajaran di suatu madrasah atau sekolah.[2]
Cara Penyusunan KTSP atau Prosedurnya[sunting sumber]
KTSP mengikuti prosedur yang logis dan sistematis. Prosedur ini perlu diikuti bukan saja deskripsi tugas tiap komponen terkait menjadi jelas, tetapi juga agar setiap madrasah yang tidak terlibat langsung dalam tim pengembangan memahami arah perencanaan yang ditetapkan. Dengan demikian perlu ditentukan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM), pengerja analisis konteks, pengkaji delapan standar pendidikan , penyusun draf dokumen dan dokumen akhir, penghitung Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, perevisi dan pensosialisasi KTSP.[2]