dan tetapi fakta bahwa sayu putu sista ayumi dan sayu made sista kaori saat ini tinggal bersama dengan penggugat dan orang tua penggugat di lombok,
dimana penggugat yang menghidupi kebutuhan sehari hari dari anak anaknya dengan bekerja sebagai babysitter freelance,
sehingga secara ekonomi tergolong orang yang mampu,
dan juga keterangan saksi i wayan tinggen orang tua dari tergugat yang menyatakan
cucunya di lombok baik baik saja,
serta dimana alasan perceraian ini dikarenakan keadaan ekonomi tergugat yang tidak mampu,maka majelis berpendapat adalah tepat jika penguasaan,
pemeliharaan dan pendidikan dari sayu putu sista ayumi dan
sayu made sista kaori tersebut,
diserahkan kepada penggugat,