Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("BAPEPAM-LK")) No.X.K.2, Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.KEP-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang "Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau perusahaan Publik", dan No.VIII.G7 yang merupakan la,piran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang "Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Persahaan Publik".