PERJANJIAN PINJAMAN UANG
1.Osaki Electric Co., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Jepang, dan berkantor di 2-10-2 Higashi-Gotanda Shinagawa-ku, Tokyo 141-8646, Jepang (“Pemberi Pinjaman”); dan
2.Tuan Takashi Aso, warga negara Jepang, swasta, bertempat tinggal di Tokyo, Jepang, pemegang paspor nomor TZ0754876 (selanjutnya bersama dengan pengganti dan penerus haknya disebut “Peminjam”);
(selanjutnya Pemberi Pinjaman dan Peminjam bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri sebagai “Pihak”).
Para Pihak sebelumnya menyatakan sebagai berikut:
BAHWA, Peminjam ingin meminjam dari Pemberi Pinjaman sejumlah dana yang akan digunakan untuk tujuan investasi; dan
BAHWA, Pemberi Pinjaman bersedia meminjamkan dana tersebut kepada Peminjam berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
OLEH KARENA ITU, Para Pihak dengan ini menyetujui untuk membuat Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pinjaman
1.1Berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman dengan ini setuju untuk meminjamkan sejumlah Rp32.187.500 (tiga puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Peminjam (selanjutnya disebut “Pinjaman”) tanpa pemotongan pajak atau biaya apa pun.
1.2Pemberi Pinjaman akan menyediakan Pinjaman kepada Peminjam pada [fill in the date] (“Tanggal Penarikan”) yang akan dicairkan melalui transfer oleh Pemberi Pinjaman ke rekening bank milik Peminjam yang akan diberitahu oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman.
1.3Peminjam akan menggunakan seluruh Pinjaman untuk tujuan semata-mata investasi
Pasal 2
Pembayaran Kembali
2.1Pemberi Pinjaman akan menentukan Besaran bunga atas Pinjaman dari waktu ke waktu dan Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu akan menentukan tanggal pembayaran kembali dan Penerima Pinjaman harus membayar kembali Pinjaman sesuai dengan tanggal tersebut (“Tanggal Pelunasan”).
2.2Setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini wajib disetorkan atau ditransfer ke rekening bank yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. “Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu atau Minggu dan hari libur resmi di mana bank komersial buka untuk transaksi bisnis di Indonesia.
2.3Peminjam harus segera memberitahukan Pemberi Pinjaman ketika Peminjam melakukan pembayaran.
Pasal 3
Pelunasan Awal
Meskipun ada ketentuan Pasal 2, Peminjam dapat melakukan pelunasan awal Pinjaman tanpa dikenakan pinalti sebelum Tanggal Pelunasan tersebut, pada Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan bahwa Peminjam harus mengirim pemberitahuan secara tertulis kepada Pemberi Pinjaman minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.
Pasal 4
Perjanjian Gadai Saham
4.1Berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman setuju untuk menjaminkan saham yang dimilikinya di PT METBELOSA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Timur (“Perseroan”) sejumlah 50 (lima puluh) saham Seri A atau senilai Rp32.187.500,- (tiga puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Pemberi Pinjaman (“Gadai Saham”).
4.2Gadai Saham tersebut di atas akan diatur lebih lanjut di dalam sebuah perjanjian Gadai Saham yang dibuat antara Para Pihak.
Pasal 5
Kejadian Kelalaian
Dalam hal terjadi salah satu kejadian berikut (masing-masing yang selanjutnya disebut sebagai “Kejadian Kelalaian”), Pemberi Pinjaman dapat setiap waktu dengan pemberitahuan kepada Peminjam menyatakan bahwa Pinjaman yang harus dibayar serta jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini akan jatuh tempo dan harus dibayar, dan jumlah-jumlah langsung jatuh tempo dan harus dibayar tanpa pemberitahuan atau formalitas lebih lanjut:
a.Peminjam tidak membayar pada saat jatuh tempo, pokok pinjaman, bunga atau jumlah lain yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini, dengan cara yang disyaratkan berdasarkan Perjanjian ini;
b.Peminjam telah melanggar, atau lalai berdasarkan suatu kesepakatan, kondisi atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini;
c.Peminjam tidak mampu membayar, atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar, atau mengambil suatu langkah yang tidak sesuai dengan kemampuannya untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo;
d.Suatu pernyataan atau jaminan yang dibuat atau diberikan oleh Peminjam terbukti salah atau tidak benar.
Pasal 6
Akibat kelalaian
Peminjam dengan ini setuju bahwa pada saat terjadinya suatu Kejadian Kelalaian berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman dapat mengambil tindakan apa pun menurut kebijakannya sendiri, dianggap perlu untuk melindungi haknya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 7
Pernyataan dan Jaminan dan Janji Peminjam
7.1Peminjam menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman sebagai berikut, dan pernyataan dan jaminan tersebut adalah benar sepanjang berlangsungnya Perjanjian ini mengenai fakta dan keadaan yang ada dari waktu ke waktu:
a.Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Peminjam atau perjanjian lain, atau dokumen lain berkaitan dengan Perjanjian ini tidak dan tidak akan bertentangan atau melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
b.Perjanjian ini merupakan kewajiban sah yang mengikat Peminjam; dan
c.tidak ada tindakan, tuntutan atau perkara yang sedang berjalan, atau menurut sepengetahuan Peminjam, mengancamnya, melawan atau pengadilan atau badan administratif atau badan arbitrase yang secara wajar dapat diduga mempunyai dampak besar yang merugikan atas kemampuannya untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
7.2Peminjam harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku atas Peminjam yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 8
Pernyataan dan Jaminan dan Janji Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin kepada Peminjam sebagai berikut:
a.Setelah Pinjaman dibayar seluruhnya oleh Peminjam, Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin tidak akan ada tindakan atau gugatan yang diajukan oleh Pemberi Pinjaman maupun kerabat atau keluarga dari Pemberi Pinjaman di pengadilan atau badan arbitrase yang secara wajar dapat diduga mempunyai dampak besar yang merugikan Peminjam dalam melaksanakan kegiatan usahanya; dan
b.Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku atas Pemberi Pinjaman yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan haknya berdasarkan Perjanjian ini
Pasal 9
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
9.1Perjanjian ini, dalam semua hal, tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia.
9.2Jika timbul suatu perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannnya secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
9.3Perselisihan yang belum diselesaikan secara musyawarah harus diselesaikan secara final dengan arbitrase sesuai dengan Peraturan badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan menggunakan Bahasa Inggris. Putusan yang diberikan oleh arbiter (-arbiter) yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut adalah final dan mengikat Para Pihak.
Pasal 10
Pemberitahuan
Setiap surat atau pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim ke pihak lain melalui kurir yang memiliki izin yang sah atau dengan surat tercatat atau diserahkan secara langsung dengan mendapatkan tanda terima kepada pihak yang bersangkutan, ke alamat berikut:
(a) kepada Pemberi Pinjaman:
Alamat :2-10-2Higashi–Gotanda Shinagawa-ku,Tokyo 141-8646, Jepang
U.p. : [●]
(b) kepada Peminjam:
Alamat : [fill in the address]
Setiap pemberitahuan yang diserahkan secara langsung atau dikirim melalui kurir dianggap telah diterima pada tanggal penerimaan atau jika disampaikan melalui surat tercatat dianggap telah diterima 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat.
Pasal 11
Ketentuan Umum
11.1Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam Bahasa Indonesia yang merupakan satu-satunya teks asli.
11.2Setiap perubahan atau penambahan pada Perjanjian ini tidak sah dan mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
11.3Pengesampingan sebuah ketentuan atau hak berdasarkan Perjanjian ini berlaku hanya apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang menyetujui pengesampingan. Apabila salah satu Pihak tidak melaksanakan atau menunda melaksanakan suatu hak, hal ini tidak menghalangi pelaksanaannya di kemudian hari atau berlaku sebagai suatu pengesampingan.
11.4Perjanjian ini menggantikan setiap dan semua perjanjian lainnya sebelum tanggal perjanjian ini, baik lisan atau tertulis, antara para Pihak sehubungan dengan perjanjian ini.
11.5Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua rangkap, masing-masing akan dianggap sebagai asli.
DEMIKIAN, Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak atau wakilnya yang sah pada tanggal sebagaimana disebut pada permulaan Perjanjian ini.
Pemberi Pinjaman
[Signature + Stamp duty +Company stamp]
_________________________
Nama : Yoshihide Watanabe
Jabatan : Chairman & CEO
Peminjam
[Signature]
_________________________
Nama : Takashi Aso