Ini sudah kesekian kali-nya BKPM meminta tambahan data dari kami, sedangkan menurut lampiran dari formulir Perubahan Izin Usaha yang diterbitkan oleh BKPM sama sekali tidak terlulis hal yang berkenaan dengan Izin Lingkungan. Hal yang berkaitan dengan lingkungan hanyalah AMDAL/UKL dan UPL/SPPL. Apabila BKPM hendak meminta Izin Lingkungan sekiranya dapat dituliskan secara jelas dan gamblang di dalam peraturan.
Maka dari itu untuk membuat proses ini berjalan lebih cepat dan efektif, kami memohon kesediaan BKPM terutama untuk pihak yang sedang memproses aplikasi Perubahan Izin Usaha PT NEX Logistics Indonesia untuk kami temui dan berdiskusi. Adapun kami harapkan waktu yang dapat disediakan dengan secepatnya dan apabila memungkinakan dalam waktu satu atau dua hari ini.