Dari pemahaman seperti ini, maka harus disimpulkan bahwa adanya tindak pidana korupsi atau untuk membuktikan seseorang atau korporasi dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi, otomatis cukup hanya dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Demikianlah tulisan ini dibuat, kiranya bermanfaat bagi siapa saja yang peduli terhadap penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Indonesia dan khususnya di Nusa Tenggara Timur.