1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerja atau segala fasilitas milik perusahaan.
2). Bekerja paruh waktu atau memiliki kepentingan keuangan pada suatu usaha yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan usaha perusahaan, misalnya pada kompetitor perusahaan.
3). Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV.
f. Pelanggaran berat yang dengan alasan mendesak dilakukan PHK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1). Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
2). Mabuk, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
3). Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
4). Melakukan tindakan kejahatan, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.
5). Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
6). Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan milik Perusahaan.
7). Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
8). Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
9). Pemalsuan apapun yang merugikan Perusahaan.
10). Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja.
11). Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan, barang milik Perusahaan.
12). Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik Perusahaan.
13). Menyebarkan informasi rahasia, hak paten ke pihak luar Perusahaan.
14). Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan Perusahaan.
15). Menerima, baik langsung ataupun tidak langsung, sesuatu yang berharga dari pemasok atau subkontraktor (pihak eksternal) atau dari proyek (pihak internal) untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang akan dan telah dilakukan.
2. Surat Peringatan
Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan.
a. Surat Peringatan 1 (Pertama)
1). Karyawan yang melanggar tata tertib Perusahaan setelah diberikan teguran lisan oleh atasannya.
2). Karyawan tidak masuk kerja dalam satu bulan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Sengaja tidak mau mentaati peraturan keselamatan kerja.
4). Tidak memelihara dengan baik segala perlengkapan kerja yang diberikan kepadanya.
5). Membawa/menerima tamu pribadi ditempat kerja tanpa seizin atasannya, meskipun telah diberikan teguran secara lisan.
6). Sering melakukan pekerjaan tidak efisien meskipun sudah diberikan bimbingan dari atasannya atau tidak cakap melakukan pekerjaannya setelah dicoba di bagian lain.
7). Tidak mentaati peraturan kerja yang ditetapkan Perusahaan.
8). Surat peringatan ke 1 berlaku selama 6 (enam) bulan.
b. Surat Peringatan ke 2 (Kedua)
1). Pelanggaran ulang hal-hal yang tersebut pada ayat 1.a. sampai dengan ayat 1 E di atas selama periode masa berlakunya Surat peringatan I.
2). Karyawan tidak masuk kerja 3 (tiga) hari berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah.
3). Surat Peringatan ke 2 berlaku selama 6 (enam) bulan.
c. Surat Peringatan ke 3 (Ketiga)
1). Pelanggaran ulang selama masa berlakunya Surat Peringatan ke 2.
2). Karyawan tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut selama
1 (satu) bulan tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Karyawan masih ada ikatan kerja dengan Perusahaan tetapi juga bekerja dengan Perusahaan lain dengan tidak seizin dari Pimpinan Perusahaan.
4). Surat Peringatan ke 3 berlaku selama 6 (enam) bulan.
5). Menolak perintah yang layak dari atasan sesuai jenjang hirarkinya.
6). Pelaksanaan kerja yang gagal sehingga merugikan waktu dan rencana kerja Perusahaan.
d. Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan , tetapi dapat diberikan langsung peringatan ke 2 atau ke 3 disesuaikan dengan besar kecilnya jenis kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan karyawan yang bersangkutan.
e. Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ke 3 karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja.
3. Sanksi
a. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan.
b. Sanksi didasarkan pada:
1). Macam pelanggaran.
2). Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
3). Besar/kecilnya pelanggaran.
4). Tata tertib Peraturan Perusahaan.
5). Unsur kesengajaan.
6). Uraian sanksi adalah sebagai berikut:
Tingkat
Pelanggaran
Yang Berwenang/ Berkewajiban Bentuk Sanksi Teguran
I Division Head/ Department
Head/Site Management Peringatan lisan/ Sanksi -
II Division Head/
Department Head/
Site Management
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan I -
III Division Head/ - Kenaikan Gaji atau
Department Head - Penundaan atau
Site Management - Kenaikan Pangkat atau
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan II - Kenaikan Jabatan atau
- Pencabutan Fasilitas yang sudah diterima
IV HRD Div.
Atas permintaan
Division Head /
Site Management
- cc. Direksi Surat Peringatan III (terakhir) - Pembebasan tugas sementara.
V. HRD Div.
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.
VI. (Pelanggaran Berat,
alasan mendesak)
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.
c. Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, selain memberikan peringatan-peringatan, Perusahaan memberikan sanksi berupa:
1). Penurunan jabatan/pindah jabatan.
2). Pencabutan fasilitas yang sudah diterima.
3). Pemutusan hubungan kerja.
d. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/Section yang bersangkutan.
4. bolos
a. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap bolos.
b. Apabila karyawan bolos selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 kali secara tertulis maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri dan dapat diproses PHK, sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
c. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis tentang karyawan bolos dianggap mengundurkan diri.
5. Pemberhentian Sementara/Scorsing
a. Pemberhentian sementara/scorsing dikenakan pada karyawan karena:
1). Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan ke 3 atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, walaupun telah diberikan peringatan.
2). Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Perusahaan.
b. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara kepada karyawan tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.
c. Pemberhentian sementara/schorsing sebagai akibat ayat 5 A.1 diatas, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan sementara/scorsing dalam rangka PHK dilaksankan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama schorsing upah dibayar sesuai pasal 155 UU NO 13 Tahun 2003.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.