Pasal 45
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 46
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.