5. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) wajib menunjukkan lembaran asli surat persetujuan
impor ini kepada petugas Bea dan Cukai setempat untuk setiap kegiatan importasi barang modal bukan baru guns pengisian Kartu Kendali Realisasi Impor (terlampir) yang mencakup verifikasi jumlah dan jenis barang modal bukan baru yang diimpor;
6. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) wajib menyampaikan Iaporan secara tertulis dengan
melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai kepada Direktorat Impor untuk setiap kegiatan importasi barang modal bukan baru selambat-lambatnya 2 (due) minggu setelah barang modal bukan baru dikeluarkan dari pelabuhan tujuan;
7. Persetujuan impor barang modal bukan baru ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai
dengan tanggal 10 September 2016 (Sepuluh September Dua Ribu Enam Belas), yang
dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1)
sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
8. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dapat mengimpor dari negara muat Jepang serta
pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan uraian barang, Pos Tarif/HS, dan jumlah
sebagai berikut:
No. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah
1. Plasser & Theurer KSP 2001 8604.00.00.00 1 (Satu) Unit
Tahun Pembuatan 1995
2. :Plasser & Theurer KSP 2001 8604.00.00.00 1 (Satu) Unit
Tahun Pembuatan 1996
JUMLAH 2 (Dua) Unit
9. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) wajib bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum
yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak
disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atas impor barang modal bukan baru.0
Demikian agar maklum.
eri Perdagangan R.I., rektur Jenderal
angan Luar Negeri
IIII
Tembusan
1. Menteri Perdagangan (sebagai laporan);
2. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrian;
4. Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Penindakan dan Penyidikan,
Kementerian Keuangan;
Plt. Direktur Impor, Kementerian Perdagangan;
6. Ka. Dinas Perindag Prop. Jawa Barat;
7. Ka. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat.