Kepada Yth.
- Bapak Hakim Bambang Edhy Supriyanto, S.H., M.H.
- Bapak Hakim Cokorda Gede Arthana, S.H.
- Ibu Hakim Inang Kasmawati, S.H.
(Tim Majelis Hakim – Perkara No. 108/Pid.B/2015/PN.TNG)
Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. TM. Pahlawan Taruna,
Tangerang 15118, Indonesia
PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN TERHADAP NLK, MINTA PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT/PEKERJA
Dengan Hormat,
Ijinkahlah kami menyuarakan pendapat dan permohonan kami dalam rangka meminta penegakkan hokum dan keadilan . Kami adalah para Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja LEM SPSI PT. Nippon Leakless Indonesia yang sebagian besar adalah mantan pekerja dari PT. NLT Gasket Mfg, atas nama seluruh pekerja dengan ini menyatakan pernyataan dukungan terhadap NLK (Pelapor) terkait laporan pidana terhadap Bapak Irawady, Terdakwa (dulu komisaris di PT. NLT Gasket Mfg). Kami meminta kepada Bapak dan Ibu hakim yang terhormat yang menangani kasus ini dapat mendengarkan dan menjadikan jeritan nurani kami selama ini agar dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi kami dan memberikan sangsi setimpal kepada Bapak Irawady.
(1) Bahwa untuk dijadikan catatan oleh Hakim yang kami hormati, seluruh peristiwa yang dilakukan Bapak Irawady dan Istrinya (Caroline Mikho) kepada kami, sungguh tidak adil dan menista kami. Keresahan dimulai dari RUPS yang terus-terusan gagal; PT. NLT yang tidak memiliki anggaran dasar yang sah karena Bpk Irawady menolak memperbarui anggran dasar; kata-kata dan perbuatan Bpk Irawady dan istrinya yang dari hari ke hari mengganggu (sifatnya menekan, mengintimidasi, menghina dan merendahkan semua pekerja). Tapi Bpk Irawadi meminta kami agar membela dia dan tidak membela pihak asing (Jepang).
(2) Gugatan-gugatan kepada NLK, NLT, kepada Bpk Alm Komarudin, dst. Anggota kamipun harus bersaksi di pengadilan. Kami terus-terusan resah, ketakutan dan tidak konsentrasi bekerja karena kehadiran polisi di pabrik, disnaker, dan sebagainya.
(3) Kemudian karena digugat terus terusan oleh Bpk Irawady/PT. Telison, akhirnya Nichias (pemegang saham) menghentikan order (order ka pabrik cuman jadi 30%!). Akibatnya kami tidak bisa lembur-karena order turun drastis (sebagian pekerja dirumahkan), gaji dan penghasilan kami otomatis berkurang, padahal kami butuh uang untuk hidup dan keluarga. Semua itu karena Bpk Irawady dan istrinya yang terus menerus mengganggu dan menteror pihak investor Jepang (pemegang saham Jepang). Kami tidak bisa apa-apa, tapi faktanya kami kena akibatnya, kena imbasnya.
(4) Puncak ketakutan kami adalah ketika pengadilan Tangerang menyita pabrik NLT atas permintaan Irawady. Saat itu kami sangat kecewa, marah dan takut akan jadi pengangguran, silahkan Bapak dan Ibu Hakim bayangkan. Seluruh pekerja menjadi panik dan marah, bukan saja karena pabrik disita, tapi karena Bpk Irawady kemudian malah mengancam kami bahkan menempelkan selebaran di area pabrik bahwa seluruh pekerja tidak akan diberikan pesangon kalau nanti pabrik tutup. Bpk Irawady terus menyalahkan pihak Jepang, padahal menurut kami, dialah yang mulai. Dia yang lapor ke polisi dan gugat di pengadilan (pihak Jepang tidak pernah gugat-diam saja, itu yang membuat kami kesal).
(5) Bahwa urusan pemegang saham seharusnya tidak menjadikan kami sebagai korban, namun kami harus berjuang memperjuangkan hak asasi kami sebagai pekerja. Akhirnya, NLK saja yang membela kami, NLK dan Mr. Jiro Soma ambil resiko untuk membela dan membayar hak-hak kami, dan NLK juga yang membantu kami mendapatkan tempat kerja/pekerjaan baru sehingga kami tidak jadi pengangguran.
(6) Untuk itu, dengan tegas kami MENOLAK jika Bpk Irawady akan kembali mengganggu NLK, ataupun mengganggu perusahaan tempat kami bekerja sekarang, mengancam Bpk Slamat Mangunsong atau Mr. Jiro Soma. KAMI MEMINTA AGAR BPK IRAWADY DIHUKUM SETIMPAL. Kami tidak ingin dikacaukan oleh seorang Bpk Irawady, kami tidak ingin menjadi korbannya lagi! Sudah cukup Bapak Komarudin korbannya, kami tidak ingin ada orang lain lagi yang meninggal karena kejahatan Bpk. Irawady yang tidak ada habisnya.
(7) Kami hadir di persidangan, awalnya kami tenang karena tersangka sudah ditahan, tapi menjadi risau karena kemudian dilepas oleh Bapak Hakim? Menurut kami sebagai masyarakat awam, jika tersangka sudah ditahan oleh Jaksa dan Pengadilan, artinya perbuatan pidananya sudah kental dan kentara, sudah jelas (tidak abu-abu/kabur) dan seharusnya tetap ditahan sampai keputusan hakim di tetapkan.
(8) Tuntutan Jaksa hanya 3 tahun, menurut kami, tuntutan itu tidaklah adil bagi kami orang kecil yang jadi korbannya- apalagi bagi keluarga Bapak Komarudin. Bagaimana dengan keselamatan Bapak Mangunsong dan keselamatan kami? Tolong juga dipikirkan, karena apapun bisa dilakukan oleh tersangka.
(9) Kami sering diingatkan oleh Bpk Irawady&istrinya bahwa kami harus membela dia karena sama-sama orang Indonesia, namun mana mungkin kami membela dia, sedangkan kami sendiri jadi korbannya? Jadi ini bukan masalah orang asing atau orang Indonesia, ini masalah perbuatan Irawady dan Mikho yang melanggar hukum, dan kamilah yang jadi korbannya.
Bapak dan Ibu hakim yang terhormat, kamilah yang merasakan setiap detik tekanan dan ancaman dari waktu ke waktu, mengalami-melihat semua penderitaan, ketakutan seluruh pekerja. Silahkan Bapak dan Ibu Hakim tanyakan langsung ke Disnaker, BKPM Banten, BKPM pusat, Polres Tangerang atau siapa saja yang kenal Irawady, orang seperti apa Irawady dan Istrinya itu? agar Bapak dan Ibu Hakim tidak salah ketika memberikan putusan, tidak menyesal dikemudian hari. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah.
Demikian surat pernyaaan sikap dan dukungan ini kami sampaikan, semoga didengar dan menjadi perhatian. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PUK SP LEM SPSI PT. Nippon Leakless Indonesia
M. Khudaeri Suryadi
Ketua Sekretaris