Sebagai bantuan biaya pengobatan dan perawatan, perusahaan mendaftarkan asuransi untuk selurh anggota keluarga karyawan tetapi tidak termasuk keluarga istri ke asuransi swasta. Yang terkandung didalam asuransi yaitu menjamin biaya pengobatan dengan batas maximal IDR200 juta. Menjamin beban biaya extraordinary dengan batas maximal IDR500 juta untuk batas jaminan asuransi kematian. Cacat permanet, contoh asuransi yang bersangkutan yaitu : Yang sedang diusulkan PT. Tokio Marine Life Insuirance Indonesia, dan yang setara Well-Life (TM Executive Medicare), dan untuk Plan B akan verifikasi pada bulan Oktober 2016.