Kemudian disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berminat untuk melaksanakan perjanjian kerja dengan kondisi sebagai berikut:
1. Masa kontrak akan efektif dimulai saat ijin kerja telah dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c/q Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I.
2. Masa kontrak kerja disetujui kedua belah pihak adalah untuk periode 1(satu) tahun.
3. Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua sebagai Mechanical Engineer
4. Pihak Pertama akan memberikan kompensasi sebesar $ 1500
5. Jika ada permasalahan maka akan diselesaikan secara musyawarah.