Dear Yama
Semoga Anda sehat selalu.
Saya dapat informasi dari Bas bahwa anda kini sudah berada di Jepang dan ingin proses pembatalan KITAS dan IMTA (ERP).
Dibutuhkan beberapa dokumen untuk proses Exit Return Permit (ERP) dari anda, yaitu:
1. Cap bandara pada saat Anda meninggalkan Indonesia (saya lampirkan contohnya)
2. Original KITAS
Jika pada saat anda meninggalkan Indonesia membawa KITAS, mohon dikirim ke alamat kantor PNB di:
Gedung Multindo Persada Lantai 6, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 26, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kode Pos 12760
3. Original IMTA & DPKK (terlampir), jika Original IMTA dan DPKK di kantor Taiyo Kogyo, maka saya akan memintanya ke Ms. Suzuki
Jika semua dokumen sudah lengkap, kami akan proses pencabutan KITAS dan IMTA anda.
Jika ada yang kurang jelas, mohon tanyakan ke saya
Thanks