BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang d翻訳 - BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang d日本語言う方法

BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN IS

BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZatau kantor kantor proyek
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa pelaksanaan Construction
yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No 183, Tanggal 27 November
1987 beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas
memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili
Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerjaadalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas
yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignmentadalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepega-waiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZkantor pusat (H.O) Jakarta yang ditandatangani
Presiden Direktur.
b. Karyawan Non H.O : adalah karyawan proyek (Project Base) / lokal, dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project
Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
5000/5000
ソース言語: インドネシア語
ターゲット言語: 日本語
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini : 1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini. 2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZatau kantor kantor proyek yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa pelaksanaan Construction yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No 183, Tanggal 27 November 1987 beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya. 3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku. 4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar. 5. Perjanjian Kerjaadalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. 6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan. 7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan. 8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. 9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari. 10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap. 11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. 12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan. 13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan. 19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.20. Challenging Assignmentadalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya (Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi. 21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di PT. XYZ. BAB IIHUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWANPasal 2 Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian 1. Status Hubungan Kerja. a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan yang surat keputusan kepega-waiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZkantor pusat (H.O) Jakarta yang ditandatangani Presiden Direktur. b. Karyawan Non H.O : adalah karyawan proyek (Project Base) / lokal, dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager. 2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan : a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
第I章
一般的な
第1条
(定義)用語
の定義とこの会社規則で定義されている用語:
1。従業員が仕事と正式にバインドされた労働者である
当社との雇用関係、したがってとして賃金を受け取る
会社に定める。
2。Companyis PT。XYZ(D / H.PT XYZ)のJlに基づきます。XYZatauプロジェクト事務所
、インドネシアのすべての領域に位置する建設サービスの実装に従事し
、SH、公証人のRachmat Santosoさんによって設立します。第183、11月27日、
証明書の変更及び付加公正証書と一緒に1987。
3。規程規程当社は、当社が書面でなされている
適用される規制に従うように労働条件や就業規則が含まれています。
4。当社のリーダーシップは彼のために位置の作業持っている人である
会社の会社または一部をリードをし、表現する権限があり
内部または外部のいずれかの会社を。
5。契約会社と従業員との間Kerjaadalah A協力協定を
一定時間または一定時間の用語の用語が含まれていませんいずれかの書面で
の仕事、権利と実装法によって導かれる締約国の義務の
力や規制を。
6。賃金は、当社からの報酬や報酬として受け入れている
か、作られた宣言やされますされている仕事やサービスの従業員の
契約、または規制に応じて設定されているお金の観点で評価
する法律や規制、との間の雇用契約に基づいて支払われる
会社および従業員を擁しています。
7。支援は、当社のポリシーがお金や施設の形で表現されている
従業員に提供する当社の能力に依存する。
8。従業員の福利厚生が充実し、または目的で
ある間に、雇用関係の外の両方、物理的および精神的であり、
直接的および間接的に作業の生産性を向上させる。
9。時間を作業する日との間に良い仕事をする時間である
夜。
10。契約作業時間不定(PKWTT)がされていない契約である
ことは、この契約の従業員の状況があるの終わりになるでしょうときに決定
正社員。
11。一定時間雇用契約(PKWT):それは間の合意/ワーク契約で
一定時間内に仕事上の関係を保持するために、従業員と会社
を参照して、または特定のジョブ(契約雇用)のために
適用される法律を。
12。終了は、特定のケースのような雇用関係の終了である
従業員又は当社の権利および義務の終了をもたらした。
13。当社は、合法的に全体の場所で下にある
会社の制御及び当社の活動をサポートするために使用されている。
14。社会保障労働者(Jamsostek)従業員の保護である
収入の一部に代えて、お金の形での補償の形で
経験した出来事や状況の結果として失われたり縮小され、サービス
作業の事故、病気、老齢と死の形で従業員が。
15。雇用やトレーニングトレーニングは、与える取得、するために全体的な活動であり
、生産性、規律、および改善し、スキルや専門知識を開発する
スキルと専門知識の一致等級、階級、特定のレベルでの仕事の倫理を
その実施規則に基づいているグループや資格や仕事、
法律の適用される規制。
16。選択作業期間(FMD)はに賞金を授与され
た結果として彼のサービスのための雇用の長さと関連している従業員
、フルバクティや作品に達することにより、とりわけ、雇用関係、の満了の理由
健康の、冗長性やその他の理由法律号に従って 13年2003年
17。退職は、従業員に会社の現金でのお支払いで
雇用終了の結果。
18。就業規則は、任意の法律、規制、ある
の公的機関政府によって発行された他の条項
の労働を規制インドネシア。
19。人材人員計画の計画では、各部門と部門です。
20。Assignmentadalahは、上司から従業員に特別な義務を付与挑戦
昇進の要件の一つとして(部門ヘッド/ DIV。ヘッド/ディレクター)。
21。KSPAadalah保険契約管理システムと手順、標準フォーマットの手順
PTに適用可能。XYZ。
第II章
従業員の採用および分類
第2条
作業契約および管理官
1。雇用状況。
。社員本社(本部)。:中央オフィスの従業員は従業員です
kepega-waiannya令は本社(HO)またはによって発行された
PTとの契約が。によって署名されたXYZkantorセンター(HO)ジャカルタ
取締役社長。
B。従業員非HO:ローカルプロジェクト(プロジェクトベース)/、の従業員である
プロジェクト活動のプロジェクトによって締結された契約に対して機能
マネージャ。
2。:会社に適用される労働協約
。特定の時間雇用契約(PKWT)は、長さに基づいて関係を働いている
会社は、特定の期間または完了に基づいて決定される時間の
実装法律によって導かれる仕事、
力に
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com