(1) Segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3
dibebankan kepada pemohon izin.
(2) Beban biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pemantauan dan/atau pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan
oleh :