Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradi翻訳 - Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradi日本語言う方法

Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tr

Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Klaim kebudayaan adalah hal biasa, sehingga tidak perlu ditanggapi. Coba hitung berapa banyak kita meniru dan mengambil kebudayaan dari negara lain, seperti Spanyol, Amerika. Kalau setiap masyarakat itu marah itu kan jadi repot, ujar Tamrin Amal Tumuyola, Sosiolog dari UI.
M-7
Dibaca: 2030 Tanggapan: 0


Bangsa Indonesia tentu berharap agar kebudayaan yang telah ada dapat terus bertahan di waktu-waktu mendatang. Apabila kebudayaan suatu bangsa tidak dapat dipertahankan, identitas bangsa akan semakin pudar. Pada akhirnya ciri khas suatu kebudayaan akan hilang tergerus oleh kebudayaan lain yang berkembang di dunia.

Masalah klaim mengklaim budaya Indonesia oleh Malaysia terus menimbulkan polemik. Tarian pendet yang sempat ditayangkan di discovery channel untuk iklan pariwisata Malaysia, memang membuat berang masyarakat di Sini. Sampai-sampai ada orang Indonesia yang melakukan tidakan anarkis dengan men-sweeping orang negeri Jiran tersebut.

Tamrin Amal Tumuyola, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan perbuatan anarkis seperti itu adalah tidakan nasionalitas yang tidak berintelek. Buat apa marah-marah dengan Malaysia bahkan melakukan tindakan anarkis, ujarnya dalam Seminar Wajah Kabudayan Indonesia di Balai Sidang UI, Selasa (15/9).

Menurutnya, masalah klaim kebudayaan suatu bangsa adalah hal biasa, sehingga tidak perlu ditanggapi. Coba hitung berapa banyak kita meniru dan mengambil kebudayaan dari negara lain, seperti Spanyol, Amerika. Kalau setiap masyarakat itu marah itu kan jadi repot, kata Tamrin.

Dia menilai kebudayaan adalah barang yang lumrah yang tidak perlu dipersoalkan. Masalah batik yang diklaim Malaysia, kata dia, bukanlah suatu hal yang salah. Sebab, sudah banyak orang Jawa yang nyebrang ke Malaysia. Apalagi orang Jawa kalau pidah mereka inginnyabedol desa. Artinya satu kampung ikut pindah dengan tujuan supaya seluruh perangkat kelembagaan dan desa mereka utuh, demikian Tamrin.

Hal senada juga lontarkan Bachtiar Alam, Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat UI. Bachtiar menilai dari prespektif antropologi, kebudayaan tidak mempersoalkan asal usulnya. Di Indonesia saja, kata dia, terdiri dari tiga unsur bahasa, yaitu 30 persen bahasa Arab, 40 persen Melayu dan 30 persen Sanksekerta. Kebudayaan adalah milik semua umat, masalah klaim-mengklaim adalah masalah yang kecil dan tidak akan ada habis-habisnya, cetusnya.

Menurut Bachtiar, tindakan emosi dalam menghadapi masalah klaim budaya Indonesia olehMalaysia, justru menunjukkan tindakan gegabah bangsa ini dalam merespon tindakan-tindakan tersebut. Perlu diketahui budaya Indonesia bukan warisan tetapi suatu kreasi. Bumi ini bukan warisan nenek moyang tetapi titipan anak cucu, tuturnya.

Para akademisi yang juga pengamat tersebut boleh saja berpendapat seperti itu, namun yang jelas, masalah ini bukan persoalan sepele. Apalagi �perseteruan' Indonesia-Malaysia bukan hanya terjadi pada ranah budaya saja. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah seharusnya tanggap untuk mengatasi polemik yang berkepanjangan ini.

RUU PTEBT
Khusus untuk persoalan kebudayaan, Pemerintah sebenarnya tengah merancang sebuah Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT). Ansori Sinungan, Direktur Kerjasama dan Pengembangan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, menyatakan RUU ini harus disusun ekstra hati-hati. Dalam arti harus melihat kerangka Bhineka Tunggal Ika, kepentingan nasional, menghindari terjadinya klaim-mengklaim antar suku, ujarnya.
Sekadar informasi, RUU ini akan mengatur banyak hal soal kebudayaan. Misalnya, inti, definisi serta ruang lingkup produk budaya itu sendiri. Apa yang menjadi hak ekslusif dan bentuk-bentuk mana saja yang dikatakan pemanfaatan produk budaya. Untuk tujuan komersil, apa saja yang menjadi pengecualian yang tidak termasuk dalam suatu pelanggaran ketika menggunakan produk budaya itu.

Kemudian mengenai siapa yang menjadi pemelihara, pemegang hak dan bagaimana pendokumentasian produk budaya, dan bagaimana sistem perizinan untuk pemanfaatan produk budaya itu. Bukan itu saja, dalam RUU ini juga dirancang mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran atas ketentuan yang sudah diatur.

Ternyata, keberadaan RUU ini tidak mendapat respon postif. Tamrin Amal Tumuyola menanggapi sinis rencana pemerintah dalam membuat RUU itu. Menurutnya, negara tidak perlu campur tangan mengenai masalah kebudayaan. Alasannya, hal itu merupakan wilayah domainnya masyarakat, bukan domain negara.

Dia juga menilai bahwa pembuatan RUU ini sebenarnya hanya untuk kepentingan birokrasi. Mereka ini mencari-cari pekerjaan yang tidak ada manfaatnya, sebaiknya pemerintah mengatur mengenai pencurian arca saja kerena itu sudah termasuk dalam tindak pidana.

Agus Sardjono Guru Besar HKI Fakultas Hukum Indonesia mengingatkan pemerintah, masalah perlindungan folklore tidak boleh mengunakan sistem perlindungan dalam hal HKI konvensional seperti paten, merek dan sebagainya. Hal yang menjadi sangat fatal apabila kebudayaan kita tersebut diberi perlindungan dalam konteks HKI konvensional karena ini akan memenjarakan kebudayaan kita sendiri, paparnya.

Masalah kebudayaan itu sendiri, genetic resources-nya yang dilindungi, dan tradisional knowledge, bukan termaksuk dalam HKI konvensional walaupun memang dia termasuk dalam HKI, yaitu kreasi manusia, tandas Sardjono.

5000/5000
ソース言語: インドネシア語
ターゲット言語: 日本語
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya TradisionalKlaim kebudayaan adalah hal biasa, sehingga tidak perlu ditanggapi. Coba hitung berapa banyak kita meniru dan mengambil kebudayaan dari negara lain, seperti Spanyol, Amerika. Kalau setiap masyarakat itu marah itu kan jadi repot, ujar Tamrin Amal Tumuyola, Sosiolog dari UI.M-7Dibaca: 2030 Tanggapan: 0• • Bangsa Indonesia tentu berharap agar kebudayaan yang telah ada dapat terus bertahan di waktu-waktu mendatang. Apabila kebudayaan suatu bangsa tidak dapat dipertahankan, identitas bangsa akan semakin pudar. Pada akhirnya ciri khas suatu kebudayaan akan hilang tergerus oleh kebudayaan lain yang berkembang di dunia. Masalah klaim mengklaim budaya Indonesia oleh Malaysia terus menimbulkan polemik. Tarian pendet yang sempat ditayangkan di discovery channel untuk iklan pariwisata Malaysia, memang membuat berang masyarakat di Sini. Sampai-sampai ada orang Indonesia yang melakukan tidakan anarkis dengan men-sweeping orang negeri Jiran tersebut. Tamrin Amal Tumuyola, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan perbuatan anarkis seperti itu adalah tidakan nasionalitas yang tidak berintelek. Buat apa marah-marah dengan Malaysia bahkan melakukan tindakan anarkis, ujarnya dalam Seminar Wajah Kabudayan Indonesia di Balai Sidang UI, Selasa (15/9). Menurutnya, masalah klaim kebudayaan suatu bangsa adalah hal biasa, sehingga tidak perlu ditanggapi. Coba hitung berapa banyak kita meniru dan mengambil kebudayaan dari negara lain, seperti Spanyol, Amerika. Kalau setiap masyarakat itu marah itu kan jadi repot, kata Tamrin. Dia menilai kebudayaan adalah barang yang lumrah yang tidak perlu dipersoalkan. Masalah batik yang diklaim Malaysia, kata dia, bukanlah suatu hal yang salah. Sebab, sudah banyak orang Jawa yang nyebrang ke Malaysia. Apalagi orang Jawa kalau pidah mereka inginnyabedol desa. Artinya satu kampung ikut pindah dengan tujuan supaya seluruh perangkat kelembagaan dan desa mereka utuh, demikian Tamrin. Hal senada juga lontarkan Bachtiar Alam, Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat UI. Bachtiar menilai dari prespektif antropologi, kebudayaan tidak mempersoalkan asal usulnya. Di Indonesia saja, kata dia, terdiri dari tiga unsur bahasa, yaitu 30 persen bahasa Arab, 40 persen Melayu dan 30 persen Sanksekerta. Kebudayaan adalah milik semua umat, masalah klaim-mengklaim adalah masalah yang kecil dan tidak akan ada habis-habisnya, cetusnya. Menurut Bachtiar, tindakan emosi dalam menghadapi masalah klaim budaya Indonesia olehMalaysia, justru menunjukkan tindakan gegabah bangsa ini dalam merespon tindakan-tindakan tersebut. Perlu diketahui budaya Indonesia bukan warisan tetapi suatu kreasi. Bumi ini bukan warisan nenek moyang tetapi titipan anak cucu, tuturnya. Para akademisi yang juga pengamat tersebut boleh saja berpendapat seperti itu, namun yang jelas, masalah ini bukan persoalan sepele. Apalagi �perseteruan' Indonesia-Malaysia bukan hanya terjadi pada ranah budaya saja. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah seharusnya tanggap untuk mengatasi polemik yang berkepanjangan ini. RUU PTEBTKhusus untuk persoalan kebudayaan, Pemerintah sebenarnya tengah merancang sebuah Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT). Ansori Sinungan, Direktur Kerjasama dan Pengembangan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, menyatakan RUU ini harus disusun ekstra hati-hati. Dalam arti harus melihat kerangka Bhineka Tunggal Ika, kepentingan nasional, menghindari terjadinya klaim-mengklaim antar suku, ujarnya.Sekadar informasi, RUU ini akan mengatur banyak hal soal kebudayaan. Misalnya, inti, definisi serta ruang lingkup produk budaya itu sendiri. Apa yang menjadi hak ekslusif dan bentuk-bentuk mana saja yang dikatakan pemanfaatan produk budaya. Untuk tujuan komersil, apa saja yang menjadi pengecualian yang tidak termasuk dalam suatu pelanggaran ketika menggunakan produk budaya itu. Kemudian mengenai siapa yang menjadi pemelihara, pemegang hak dan bagaimana pendokumentasian produk budaya, dan bagaimana sistem perizinan untuk pemanfaatan produk budaya itu. Bukan itu saja, dalam RUU ini juga dirancang mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran atas ketentuan yang sudah diatur. Ternyata, keberadaan RUU ini tidak mendapat respon postif. Tamrin Amal Tumuyola menanggapi sinis rencana pemerintah dalam membuat RUU itu. Menurutnya, negara tidak perlu campur tangan mengenai masalah kebudayaan. Alasannya, hal itu merupakan wilayah domainnya masyarakat, bukan domain negara. Dia juga menilai bahwa pembuatan RUU ini sebenarnya hanya untuk kepentingan birokrasi. Mereka ini mencari-cari pekerjaan yang tidak ada manfaatnya, sebaiknya pemerintah mengatur mengenai pencurian arca saja kerena itu sudah termasuk dalam tindak pidana. Agus Sardjono Guru Besar HKI Fakultas Hukum Indonesia mengingatkan pemerintah, masalah perlindungan folklore tidak boleh mengunakan sistem perlindungan dalam hal HKI konvensional seperti paten, merek dan sebagainya. Hal yang menjadi sangat fatal apabila kebudayaan kita tersebut diberi perlindungan dalam konteks HKI konvensional karena ini akan memenjarakan kebudayaan kita sendiri, paparnya. Masalah kebudayaan itu sendiri, genetic resources-nya yang dilindungi, dan tradisional knowledge, bukan termaksuk dalam HKI konvensional walaupun memang dia termasuk dalam HKI, yaitu kreasi manusia, tandas Sardjono.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
学者の批判法案伝統的知識や伝統的文化表現
クレームの文化が一般的ですので、対処する必要はありません。私たちがエミュレートどのように多くのカウントや、スペイン、アメリカなど他の国の文化を取るようにしてください。各コミュニティには、それはとても面倒なこと動揺した場合は、TamrinアマルTumuyola、UIからの社会学者が言った。
M-7
を読む:2030コメント:0


インドネシアの人々は、既存の文化が来る時代に生き残るために続けることができることを望んでいるだろう。国の文化を維持することができない場合は、国のアイデンティティがフェードインします。最後に、文化の特徴は、世界で開発された他の文化に侵食されなくなります。マレーシアはインドネシアの文化を主張することにより、問題の主張は議論を引き起こし続けています。マレーシアの観光広告のディスカバリーチャンネルで放映されたペンデットダンスは、それがここの人々を怒らせました。抜本的な人々が近隣国のダウンロードとアナキストの行為をしてインドネシアの人々が存在する程度に。それがberintelekされていない国籍の行為であるとしてTamrinアマルTumuyola、インドネシア大学(UI)からの社会学者は、アナーキストのアクションを宣言しました。マレーシアさえもコミットさアナキストと怒るなぜ、彼は。(9分の15)、火曜日コンベンションセンターUIでKabudayanインドネシアセミナーの顔で言った、それが対処する必要がないので、彼によると、国の主張の文化の問題は、通常のものです。私たちがエミュレートどのように多くのカウントや、スペイン、アメリカなど他の国の文化を取るようにしてください。各コミュニティは、それはとても面倒なこと動揺した場合、Tamrinは言った。彼は文化が疑問視されている必要はありません当たり前の項目であると考えました。マレーシアはバティックの問題は、彼によると、間違ったことではないと主張しました。マレーシアに横断するため、多くのジャワ。また、ジャワの彼らの相手先は、村をinginnyabedolとき。これは、すべてそのまま機関のデバイスとその村のように村が目的を持って移動することを意味し、このようにTamrin。同じことがまたBachtiarアラム、研究とコミュニティサービスのUIのディレクターをカタパルト。人類学の観点から判断Bachtiarは、文化がその起源を問うていませんでした。一人で、インドネシアでは、彼は言った、アラビア語、40%マレー語とサンスクリット語の30%の30%、すなわち、言語の3つの要素から構成されています。文化はすべての人々に属し、クレームの特許請求の範囲の問題は小さな問題であり、何の無限の存在しないであろう、彼は。言っBachtiar、インドネシアの文化olehMalaysia請求の問題に対処する感情的な行動によれば、このようなアクションに応じて、国の発疹の作用を示します。インドネシアの文化遺産に注意してください、それは創造ではありませんしてください。地球は遺産が、代理子供や孫ではない、と彼は言った。学者は、そのように考えても大丈夫オブザーバーですが、明らかであるもの、問題は些細な問題ではありません。また確執「インドネシア·マレーシアだけでなく、単独で文化圏で。そのためには、政府はこの長引く論争を克服するために応答する必要がありますする必要があります。ビルPTEBT 特別文化的な問題のために、政府は実際に伝統的知識の法律と伝統文化表現(PTEBT)を設計します。Ansori Sinungan、協力して知的財産権の開発局長法と人権の(IPR)部長は、この法案は余分に注意する準備されるべきであると述べました。ある意味で、国家統一の枠組みを参照してください国益、部族間のクレーム請求を避けるべきである、と彼は言った。あなたの情報については、この法案は文化について多くのことを設定します。例えば、コア、文化的製品自体の定義と範囲。何が文化的な製品の使用を述べていることのどこ独占的な権利とフォームしています。商業目的のためには、その文化の製品を使用する時に犯罪に含まれていない例外は何ですか。そして誰メンテナ、権利者とどのような文化製品のドキュメント、およびどのように文化的な製品の利用のためのライセンスシステムについて。それだけで、法案はまた、設定されている規定の違反に対する刑事規定に設計されていない。それは結局のところ、この法案の存在は肯定的な反応を得ることはありません。TamrinアマルTumuyolaは法案を作る際に、政府の冷笑的な計画を応答します。彼によると、状態は文化の問題に介入する必要はありません。その理由は、それがパブリックドメインの領域ではなく、国のドメインである。彼はまた、この法案の作ることがちょうど官僚のために実際にあると考えました。彼らは、何のメリットがないことを、政府は彼らはすでに犯罪行為に含まれていたという理由だけで彫像の盗難を規制すべき仕事を探しています。法学部HKIインドネシアのアグスSardjono教授は、政府、民間伝承の保護の問題を警告した知的財産権の保護、従来にの面でシステムを使用するべきではありません特許、というように、商標と。私たちの文化は私たち自身の文化を投獄します。このような従来の知的財産権との関連で保護を与えられた場合、物事は非常に致命的になる、と彼は言った。文化そのものの問題、その遺伝資源を保護し、確かに彼は含まれても、伝統的な知識がなく、従来のIPRにtermaksukされていますIPRで、人間の創造、すなわち、Sardjonoは述べています。





























翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com