a. Kandidat rekanan tidak mempunyai hubungan pihak berelasi dengan Karyawan, Direksi, atau Dewan Komisaris Perusahaan. Jika memiliki hubungan dengan salah satu pihak yang tersebut di atas, maka harus melaksanakan prosedur yang ketentuannya mengacu pada ”Peraturan Perusahaan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa”.