Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif.