Catatan :
1. Khusus Bidang Konsultan Dalam Pengajuan Izin Prinsip PMA di BKPM diharuskan untuk Presentasi.
2. Harus Ada Tenaga Ahli dengan melampirkan Sertifikasi Keahliah (bukan sekedar Ijazah).
3. Materi Presentasi di tekankan pada :
- Kelebihan Jasa Konsultan? Keahlian yang dimiliki dibanding perusahaan perusahaan sejenis yang sudah ada di Indonesia.
- Flowchar/ Alur Kegiatan Usaha – Prospek, Benefit, dan Klien Potensial