1. Pimpinan Perusahaan menetapkan jabatan-jabatan yang ada, sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan perusahaan yang dituangkan dalam struktur organisasi.
2. Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan berdasarkan usulan dari atasan yang terkait.
3. Direksi menempatkan karyawan dalam suatu jabatan sesuai dengan kualifikasinya agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
4. Perusahaan memiliki hak penuh untuk melaksanakan mutasi, promosi, dan demosi Karyawan, yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian Perusahaan.