Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dibentuk ketika pemerintahan Orde Baru masih berkuasa di Indonesia. Saat itu pemerintah menetapkan bahwa di Indonesia hanya ada satu organisasi para buruh, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun SPSI yang seharusnya mewakili dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan para buruh dalam kaitan dengan pekerjaannya, pada kenyataannya lebih sering memihak kepada pemilik perusahaan dan pemerintah, yang berkepentingan untuk memelihara kondisi kerja yang menguntungkan para pemilik modal agar Indonesia tetap menarik bagi mereka.