Bank Antardaerah memperoleh ijin operasi sebagai Bank Umum pada tanggal 28 Oktober 1958 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 191546/U.M.II Ijin sebagai Bank Devisa diperoleh pada tahun 1992 sebagai upaya agar bisa berperan lebih banyak dalam mendorong pertumbuhan sekaligus membantu program pemerintah untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan komitmen yang sangat kuat dari pemegang saham untuk menjalankan praktek perbankan yang sehat dan prudent, Bank Antardaerah mampu tumbuh dan terus berkembang dalam dunia perbankan Indonesia. Prinsip konservatif yang diwariskan oleh para pendiri selalu menjadi acuan manajemen dalam mengambil setiap keputusan. Sehingga pada saat dunia perbankan secara nasional dilanda krisis kepercayaan, sebagian besar nasabah Bank Antardaerah tidak terpengaruh dan tetap mempercayakan pengelolaan dananya di Bank Antardaerah.