BERPULUH-PULUH tahun negeri ini terus membangga-banggakan diri sebagai bangsa pelaut. Kalimat ‘nenek moyangku orang pelaut’ serta semboyan ‘justru di laut kita jaya’ terus-menerus diproduksi, tetapi tak pernah bisa ditemui dalam realisasi.
Buruknya pengawasan laut, misalnya, telah mengubah perairan Indonesia yang kaya tersebut menjadi sasaran empuk praktik pencurian ikan. Kekayaan laut kita dicuri, ikan-ikan kita dirampok.
Namun, puluhan tahun hal itu berlangsung, kita lebih banyak diam. Kapal-kapal asing pencuri ikan pun leluasa beraksi.
Presiden Joko Widodo ingin mengakhiri pembiaran itu. Ia ingin aksi kapal-kapal pencuri itu dihentikan dan kewibawaan Indonesia di perairan ditegakkan.
Semangat itu setidaknya tertangkap dari pernyataan Jokowi saat menanggapi usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.
Dalam sidak di atas kapal roro yang sedang melaju dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Lampung, Jokowi kembali memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk mendukung usulan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.
Tidak berhenti sebagai pernyataan, perintah Presiden itu juga sudah mulai dipersiapkan oleh para pembantunya. Sejumlah menteri Kabinet Kerja pun terus mematangkan dasar-dasar kebijakan untuk mengimplementasikan perintah tersebut.
Kita menyambut baik rencana aksi itu. Bukan hanya sepakat, kita sangat mendukung niat dan semangat Presiden untuk melindungi kekayaan laut kita. Kita juga sangat setuju dan bahkan mendesak kebijakan menenggelamkan kapal pencuri ikan itu segera dieksekusi di lapangan.
Selama ini kita hanya bisa geram karena para pencuri asing itu menjarah ikan di lautan kita dengan leluasa sehingga negara dirugikan sekitar Rp300 triliun setiap tahun. Selama ini tidak ada langkah yang kuat untuk menghentikan praktik kejahatan itu.
Dengan tekad Presiden Jokowi tersebut, jelas sudah bahwa efek jera di kalangan para pencuri ikan harus diciptakan. Efek itu akan terbentuk jika pemerintah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Penenggelaman kapal dapat dipastikan akan menjadi pesan yang teramat kuat bagi para pencuri ikan untuk menghentikan praktik yang sudah sangat keterlaluan itu.
Kita tidak perlu ragu dan takut untuk mengambil langkah tegas karena posisi kita sebagai pemilik laut teramat kuat berhadapan dengan pencuri ikan. Dasar hukum bagi penenggelaman kapal pun sangat fundamental.
Dalam Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa penyidik dan atau pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kita setuju para awak kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan harus diselamatkan terlebih dahulu. Kita juga sepakat agar kebijakan tersebut disampaikan dengan baik kepada negara-negara asal pencuri ikan sehingga kelak hal itu tidak mengganggu hubungan diplomasi dengan negara terkait.
Namun, penciptaan efek jera dengan menenggelamkan kapal pencuri ikan tidak boleh ditunda-tunda lagi. Sudah saatnya kewibawaan kita di laut ditegakkan. Inilah awal untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia.
CHS