2. Saya pribadi sangat kaget atas keputusan (1) di atas; akan tetapi sebagaimana Sdr Mega telah berjanji kepada saya –dalam kunjugan ke rumah saya—untuk membantu adiknya –Dian-; dan oleh sebab itu, Sdr Mega akan melanjutkan postdoc-nya, maka saya mengkomunikasikan hal ini dengan pengambil keputusan, yakni Kaprogdi, Bapak Jubhar Mangimbulude. Oleh sebab itu, saya pribadi merasa agak lega atas keputusan sdr Mega terlibat dalam keputusan ini.