Dear pak Sudarmadi
Pertama kami sampaikan yang mana pasti bapak sudah paham juga, bahwa sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Permenaker 100 Tahun 2004, bahwa karyawan PKWT hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara.
Oleh karena itu penjelasan kami dibawah ini dengan asumsi bahwa pekerjaan yang dilakukan karyawan tersebut telah memenuhi ketentuan perundangan.
Karyawan yang telah menjalani kontrak 1 dan kontrak 2, pada akhir kontraknya hanya ada 2 pilihan, yaitu diangkat menjadi karyawan tetap, atau diakhiri kontraknya. Karena apabila dilanjutkan hubungan kerjanya dengan kontrak baru maka hal itu bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Untuk pembaharuan kontrak dengan jeda waktu 1 bulan pun tidak dapat dilakukan. Karena jenis pekerjaan yang dapat dilakukan pembaharuan adalah pekerjaan yang sekali selesai dan jangka waktunya maksimal 3 tahun, yang mana jenis pekerjaan seperti ini umumnya adalah pekerjaan konstruksi gedung, pembangunan jalan dan pekerjaan khusus lainnya.
Pada saat ini bisa jadi karena karyawan juga butuh pekerjaan, dia menerima (misal langsung dilanjutkan dengan kontrak baru tanpa proses sesuai usulan kami). Tetapi apabila nanti benar-benar akan diakhiri hubungan kerjanya, dan kebetulan ada pihak-pihak yang berkepentingan memberikan masukan kepada karyawan tersebut untuk mempermasalahkan statusnya, maka posisi perusahaan sudah bisa dipastikan lemah secara hukum.
Ada satu cara, namun sebenarnya hal ini kami (sebagai konsultan) tidak merekomendasikannya, tetapi banyak dilakukan perusahaan lain untuk mengantisipasi kebutuhan perusahaan.
Yaitu, karyawan tersebut diakhiri kontraknya sesuai dengan berakhirnya masa kontrak. Lalu setelah beberapa hari (tidak ada batasan yang baku, namun setidaknya batasan yang wajar sekitar 3 hari sampai 1 minggu), karyawan tersebut mengajukan lamaran kerja ke perusahaan, dan perusahaan melakukan proses penerimaan karyawan sebagaimana tahapan yang biasa (tes, interview dll), lalu diterima bekerja sebagai karyawan baru dengan kode dan arsip karyawan baru.
Hal ini untuk meminimalisir resiko apabila ada suatu tuntutan dari karyawan dimasa mendatang.
Regards
Edwin
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
親愛なる氏 Sudarmadi間違いなく父をした私たちの最初のパス理解も、規定に基づき雇用法と 100 Permenaker の 2004 年に、従業員は仕事にしか採用できないこと PKWT は一時的なもの。したがって従業員仕事を想定してここでの説明は、法律の規定を遵守しています。受けた従業員は契約だけ正社員になったまたは彼の契約を終了した 2 つのオプションがあります彼の契約の端に、1 と 2 の契約です。それは関係を続けたがそれが新しい契約を結んで働くため就業規則に反してです。一時停止時間と契約の更新の 1 ヶ月は実行できません。更新が完了したら、仕事を行うことができます作業の種類のため、一般的にこのような仕事の種類である 3 年の最大期間は、建物、道路建設やその他の特別な仕事の工事。社員も、仕事を必要と可能性があります現時点で (たとえば、対応する提案を処理せず直接新しい契約が続く) を受けた。しかし、後は本当に関係の作品を終了ちなみに当事者利害関係者を提供する彼の状態に対処するための従業員への入力がある場合、当社が既にことができる位置確認法的に弱かった。Ada satu cara, namun sebenarnya hal ini kami (sebagai konsultan) tidak merekomendasikannya, tetapi banyak dilakukan perusahaan lain untuk mengantisipasi kebutuhan perusahaan.Yaitu, karyawan tersebut diakhiri kontraknya sesuai dengan berakhirnya masa kontrak. Lalu setelah beberapa hari (tidak ada batasan yang baku, namun setidaknya batasan yang wajar sekitar 3 hari sampai 1 minggu), karyawan tersebut mengajukan lamaran kerja ke perusahaan, dan perusahaan melakukan proses penerimaan karyawan sebagaimana tahapan yang biasa (tes, interview dll), lalu diterima bekerja sebagai karyawan baru dengan kode dan arsip karyawan baru.Hal ini untuk meminimalisir resiko apabila ada suatu tuntutan dari karyawan dimasa mendatang. RegardsEdwin
翻訳されて、しばらくお待ちください..