Pasal 37
BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.
Pasal 38
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada:
a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
Pasal 39
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.