4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan Maksimum pada tiap tingkat Golongan.
5. Penetapan Standar Gaji/Rentang (Range) Upah Minimum dan maksimum ditetapkan melalui Surat Keputusan tersendiri.
6. Peninjauan upah karyawan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.
Pasal 10
Insentive
Yang dimaksud dengan Insentive adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain diluar gaji
sehubungan dengan status penugasan/ kepegawaian/pangkat/golongan karyawan dalam
Perusahaan. Tunjangan-tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Bentuk-bentuk Tunjangan yang diberikan Perusahaan yaitu:
1. Insentive Kedisiplinan kehadiran :
a. Insentive kedisiplinan kehadiran diberikan berdasarkan kehadiran karyawan dan berlaku bagi karyawan yang bertugas di kantor pusat.
b. Perhitungan kehadiran berdasarkan Jatuh tempo (cut of date) dari tanggal sebelas bulan berjalan sampai dengan tanggal sepuluh bulan berikutnya.
c. Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan bersamaan dengan penggajian setiap akhir bulan berikutnya.
2. Insentive Penugasan Proyek :
a. Insentive Penugasan Proyek adalah insentive yang diberikan kepada karyawan H.O selama ditugaskan dan hadir berdasarkan absensi di proyek.
b. Insentive Penugasan Proyek diberikan berdasarkan hari masuk kerja.
c. Insentive Penugasan Proyek tidak dibayar jika karyawan tersebut tidak bekerja oleh karena ketidak hadiran (absen), permisi, cuti meninggalkan lokasi proyek.
d. Insentive Penugasan Proyek tetap diberikan jika karyawan tidak hadir karena sakit, dinas luar atau hari yang diliburkan berdasarkan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan atau PEMerintah DAerah setempat.
e. Insentive Penugasan Proyek hanya berlaku untuk lokasi-lokasi proyek domestik.
f. Insentive Penugasan Proyek diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan
pembayaran gaji bulan berikutnya, dengan periode perhitungan dari Tanggal 11 bulan
berjalan sampai dengan Tanggal 10 bulan berikutnya.
g. Insentive Penugasan Proyek belum dibayarkan kepada karyawan yang belum hadir dan
bekerja di lokasi proyek walaupun sudah mendapatkan Surat Penugasan.
h. Penetapan besarnya nilai Insentive Penugasan Proyek ditetapkan melalui Surat
Keputusan Direksi tersendiri.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) :
a. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan masing-masing.
b. Hari Raya keagamaan yang dimaksud pada ayat 3.a. di atas adalah Hari Raya Idul Fitri, bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama
Kristen Khatolik dan Protestan, Hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu
dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha.
c. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
1). Masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun diberikan
secara pro rata.
2). Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok
ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. Per. 04/Men/1994.
d. Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.
e. THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun.
Pasal 11
Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
2. Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:
a. Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk
kepentingan Perusahaan.
b. Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar
bagi Perusahaan, Negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan.
c. Bilamana seorang karyawan regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan.
d. Dalam keadaan darurat seperti misalnya; kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya.
3. Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No Kep. 102/MEN/VI/2004.
4. Karyawan dengan pangkat Officer ke atas tidak diberikan upah lembur, meskipun melakukan kerja lembur, karena telah mendapat upah yang lebih tinggi hal tersebut berpedoman pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004.
5. Kerja lembur tidak diberikan dalam kaitan perjalanan dinas yang menginap. Bagi non staff dan diatur dalam peraturan perjalanan dinas.
Pasal 12
Waktu dan Cara Pembayaran Upah
1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan
memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya.
2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan.
3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan.
4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening.
Pasal 13
Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21)
1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).
2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008.
BABIII
PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWAN
Pasal 14
Rotasi dan Penugasan Karyawan
Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai
berikut:
1. Karyawan siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial.
2. Karyawan siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu
Melaksanakan atau mengerjakan proye di seluruh lokasi baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan atau Prosedur Perjalanan Dinas.
4. Bagi karyawan yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau Penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan.
5. Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak karyawan yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan.
6. Kewajiban karyawan yang di rotasi dan atau ditugaskan adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).
b. Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkanoleh Perusahaan.
7. Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, karyawan wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada HR & GA Department Head Cc: FAT & Admin Director di Kantor Pusat yaitu :
a. Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian/proyek
tempat bertugas yang dilampiri data-data:
1). Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksa-nakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar.
2). Training-training yang pernah diikuti selama tugas/ penugasan.
3). Resume klaim pengobatan.
4). Catatan cuti karyawan.
Pasal 15
Perjalanan Dinas Karyawan
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh karyawan atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau Perusahaan, baik perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri dan tidak melebihi 5 (lima) hari kalender.
2. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari kalender tetapi masih dibutuhkan keberadaanya ditempat dimana karyawan tersebut bertugas, maka surat perjalanan dinas dapat diperpanjang maksimum selama 5 (lima) hari kalender selanjutnya dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan mengenai perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. Perjalanan dinas terdiri dari:
a. Project Trip: adalah perjalanan dinas yang sepenuhnya berkaitan dengan tugas-tugas proyek
b. Business Trip: adalah perjalanan dinas berkaitan langsung dengan pengembangan bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan lokasi proyek tertentu.
4. Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam Prosedur Perjalanan Dinas.
Pasal 16
Mutasi Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawandari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Kelompok Group PT MATSUYAMa pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh yang didasarkan atas kesepakatan
Dengan karyawan bersangkutan dengan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bersangkutan.
2. Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas karyawan dari PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ke anak Perusahaan atau sebaliknya yang didalamnya mencakup perubahan posisi, status kepegawaian, kompensasi dan benefit serta tugas dan tanggung jawab.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
4. 当社は、賃金/範囲 (範囲) の標準を設定して最小値と各最大賃金レベルのクラス。5. 標準給与/賃金の範囲 (範囲) 最小値の割り当て、および決定書を通じて確立された最大。6. レビュー正社員の賃金は、会社の機能を考慮して実施されました。第 10 条くすみインセンティブはまたは外給与の他の形態のお金の形で報復割り当て/雇用/ランク/、従業員の状況について会社です。慰謝料慰謝料は固定されていません。すなわち、企業を与えられた手当の他の形態:1. くすみ規律存在:a. 与えられたくすみ規律出席は従業員の存在に基づいており、セントラル オフィスにサービスを提供する職員に適用されます。次の 10 ヶ月の日に駆けつけて 11 月の日付から成熟 (日付のカット) に基づいてプレゼンスの b. 計算。c. くすみ規律出席を来月の両端の給与と並行して支払った。2. くすみプロジェクトの割り当て:a. プロジェクト割り当てするインセンティブは、プロジェクトで出席に基づいて、受託および存在中に h. o. の従業員に与えられます。* くすみ割り当てプロジェクト当日入場の提供します。c. 従業員が (欠席の) hadiran の不足のため動作しない場合、くすみ割り当てプロジェクトは支払われない、すみません、プロジェクトの場所を残す残します。d. プロジェクトの割り当てのまま従業員に病気、外部のサービスや 1 日に不在だった場合、インセンティブが与えられるは、中央政府と地方政府に割り当てられている国民の祝日に基づく閉鎖されたか。e. 建築プロジェクトの割り当ては、国内プロジェクトの場所にのみ適用されます。f. くすみ割り当てプロジェクト計算と支払と同時に、計算日から 11 ヶ月の期間で来月、給与の支払い次の月の 10 日まで徒歩。g. くすみ割り当てプロジェクトはまだ人出席していない従業員に支払われているとそれは文字の割り当てを取得されているにもかかわらずプロジェクトのサイトで動作します。h. プロジェクト割り当てする手紙によって定義された値の大きさの定量取締役会の決定。3. 慰謝料お祭り (THR)。a. 会社は、特典祝賀会 (THR) 従業員をそれぞれ宗教的な祝日を祝うために提供します。上記 3 項 a で呼ばれる b. 宗教饗宴日は Idul Fitri、イスラム教徒である従業員の従業員をクリスマスのごちそうKhatolik キリスト教、プロテスタント、ニュピはヒンズー教徒である従業員の休日します。そして仏教では従業員の Vesak 日。c. 木の大きさは次のように設定。雇用 3 3 ヶ月またはよりしかしより小さい 1 (1) 1.) 期間を指定された年按分。2). (1) ヶ月賃金主食の 1 によって与えられた作業期間 1 年以上プラス手当残った適切な Permenaker 号あたり 04/男性/1994年。ごちそうの前に 1 つ 1 週間よりも後に行われる THR の d. 付与。毎年コスト予算 (予算) の企業に含まれる THR 大腸菌。第 11 条超過作業時間1. 残業、会社の利益のために当局が実施した上司の命令で通常の勤務時間に仕事をする、平日や期限の正規の勤務時間を超える従業員によって実行される作業は。2. 残業緊急事項で次のように行われます。a. 作業を完了する必要が完了、すぐに会社の利益。巨大な損失が発生することができます作品の完成の b.企業、国家と社会のそれは優先順位を行われない場合、または。c. 従業員を通過するとき、チームは彼の後継者はすることができませんでした、その作業を続けるべきです。d. 緊急時などに。火災、浸水、ブラスト等。3. Kepmenakertrans いいえ Kep に含まれる規定に従って残業賃金の計算。102/ダウンロード/VI/2004 年。4. 役員の上のランクを持つ従業員は、Kepmenakertrans 号に基づいているより高い賃金を得たので超過作業をやっているにもかかわらず、残業賃金を与えられていません。KEP。 102/ダウンロード/VI/2004年。5. 超過作業は付与点旅行で滞在していません。非スタッフと旅行代理店の規則で定める。Pasal 12 Waktu dan Cara Pembayaran Upah 1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya. 2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan. 3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan. 4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening. Pasal 13 Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21) 1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008. BABIII PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWANPasal 14 Rotasi dan Penugasan Karyawan Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai 次:1. 従業員ができてタスクの回転、すなわちさまざまなタスクについての知識を高め、様々 なスキル (技能) や経営のスキルを練習することを目的とタスクの回転を受け入れるように喜んで。2. 従業員ができていると、割り当てを受け入れるように喜んですなわち実施実行するか、またはどのような職務と責任に基づき国のうち proye サイトの周りの作業します。3. 割り当てや回転、道路 (SPJ) の令状を与えられた旅行の費用は整理旅行代理店またはプロシージャの規定内で独自場合。4. タスクまたは割り当てを取得した従業員の回転し、彼は割り当ての手紙を与えられました。5 文字の割り当ての発行後、文字の割り当ての発症により影響を受けた従業員の権利中会社を与えます。6. 回転、または割り当てられているが、従業員の義務:a. キャリー アウトのタスクでは、最高のフィットに付属している仕事権限と責任 (仕事、責任・権限の範囲)。b. は、ditetapkanoleh 会社をされているすべてのルールを実行します。従業員、GA 部頭 Cc 人事に提出すべき書類を持参する義務を割り当て、回転または割り当てを完了後、: 管理者、脂肪取締役本社では、すなわち。a. 部品/プロジェクトで最高の放電方向によって署名された割り当ての手紙場所を提供している資料を添付します。1). の職務/dilaksa、NC は、簡単に言うと、明確な説明と true にされているタスクについて説明します。2). タスク/割り当て中に続いて一度トレーニング。3) 治療の要求を再開します。4.) は、従業員の休暇を注意してください。第十五条旅行代理店社員1. 旅行旅行 (旅行) 優れた当局や企業の令状に基づき従業員が行った、両方国や海外旅行が 5 を超えない日をカレンダー (5)。2 日が、まだカレンダー従業員が勤務、その後、最大 5 (5) の旅行サービスを拡張できる場所で彼の存在が必要な社員旅行 5 (5) の中に当直時暦日次とその後をもう一度拡張できませんでした。この拡張機能に関する規定は、主務官庁から承認を受けるです。3. 旅行サービスで構成されます。a. プロジェクト旅行: 旅行完全プロジェクトのタスクに関連していた* ビジネス旅行: 旅行代理店会社のビジネス開発に関わる、特定のプロジェクトの場所には関係ありません。4. 旅行代理店の規定や宿泊施設、交通機関、食事の費用などの旅行の手段は、旅行代理店のプロシージャで設定します。第十六条会社間の変異1. 会社ソース karyawandari を許可されて効率的に会社を労働利用のために特定の予定のグループ グループ PT 松山のメンバーだけでなく、運用上の目標の達成は、まだ別の会社に移したし、契約に基づいて徹底的に関係、従業員関係の従業員の権利を減少させなかった。2. Pengalihtugasan/突然変異はその松山木型インドネシア子会社の従業員の職務の移動のメカニズムまたはそれ以外の場合の位置の変更、雇用、補償および利点と同様、義務と責任の状態を含みます。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
