b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja yang tidak
dibatasi jangka waktu sebagaimana point 2a.
Pasal 3
Kepangkatan dan Penggolongan Karyawan
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua karyawan yaitu:
No Pangkat Range Golongan
1 President Director 9
2 Director 8
3 Senior Manager 7A –7B
4 Manager 6A –6C
5 Senior Officer, Senior Staff, Senior Engineer,
Senior Technical Staff
5E –5F
6 Officer,Staff, Engineer, Technical Staff,
Technical Officer
4A –4D
7 Pelaksana 1A –3D
Pasal 4
Proses dan Syarat Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan :
a. Penerimaan karyawan didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah
direncanakan dan tertulis di dalam Manpower planning.
b. Untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari
beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
c. Karyawan wanita/karyawati yang sudah menikah/kawin ditetapkan sebagai karyawan
dengan status bujang, tetapi jika karyawati tersebut adalah pencari nafkah tunggal
atau sebagai kepala keluarga, dengan menyampaikan surat bukti dari Pemerintahan
setempat (minimal setingkat Kelurahan/Desa), maka karyawati tersebut dapat
ditetapkan dengan status kawin/nikah dengan tetap didasarkan surat keterangan dari
kelurahan setempat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persyaratan Umum Calon Karyawan:
Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Berusia antara 18 sampai dengan 45tahun saat penerima-an.
c. Jika diperlukan untuk menerima karyawan baru yang ber-usia diatas 45tahun.
d. Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Praemployment check up)
e. Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
f. Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
g. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
h. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan
partai/organisasi terlarang.
PT XYZ
JAKARTA - INDONESIA
PERATURAN PERUSAHAAN 2013 – 2014 Halaman : 4
i. Berkelakuan baik, diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
instansi Kepolisian.
j. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan Pihak/ Perusahaan lain.
Pasal 5
Keluarga Karyawan dan Hubungan Keluarga dalam Perusahaan.
1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah:
a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya
kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan
dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai denganbukti yang sah menurut hukum.
b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan
berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belummenikah.
c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah,
dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bilaada.
1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas
pemeliharaan/ bantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban
Perusahaan sampai pada anak angkat.
Dalam hal-hal yang luar biasa, permohonan seorang karyawan untuk mengambil
seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat
serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.
2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari
Perusahaan adalah:
a). Anak janda mati/ditinggal, yang ibunya kawin dengan karyawan.
b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut
keputusan Pengadilan Negeri/Agama menjadi tanggungan.
2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan
Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas
dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk
menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:
a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada
adanya hubungan keluarga.
b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik
ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau
Proyek.
Pasal 6
Masa Percobaan
1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan
berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja.
2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan
hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa
percobaan (tanpa membayar uang pesangon/ganti rugi).
3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik,maka karyawan tersebut diangkat
menjadi karyawan tetap.
PT XYZ
JAKARTA - INDONESIA
PERATURAN PERUSAHAAN 2013 – 2014 Halaman : 5
4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak
berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Nomor Induk Karyawan (NIK)
1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk tiap-tiap karyawan.
2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat/Head Office (H.O), yang surat keputusan
kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap
PT. XYZ Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama.
3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status
kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan
perjanjian kerja.
Pasal 8
Pemagangan
1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:
a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.
2. Ketentuan umum pemagangan:
a. Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh
Perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan
mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
b. Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja
magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.
c. Peerta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.
d. Pemberian uang saku/makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.
e. Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberi-kan dengan penuh
tanggung jawab.
f. Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan
kegiatan/hasil kerja selama magang.
g. Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peratur-an perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
Upah
1. Yang dimaksud Gaji adalah upah yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan,
berdasarkan pangkat dan golongan-nya.
2. Upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas
yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan karyawan kecuali bila karyawan yang
bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan karyawan atau karena hal-hal
yang diatur dalam U.U. No. 13 Tahun 2003.
3. Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan atas prestasi kerja, konduite karyawan.