Dear Ibu Neneng,
Sehubungan dengan kewajiban membuat Faktur Pajak Elektronik yang dimulai sejak Masa Juli 2015, maka wajib pajak sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No:S-1314/PJ.02/2014,
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yaitu:
a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (terlampir format surat permohonan).
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara
langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka
waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan
sertifikat elektronik.
Permohonan pengajuan sertifikat elektronik dengan melampirkan:
1. SPT Tahunan PPh Badan dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda
terima pelaporan SPT.
2. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana
maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment
dari perusahaan induk di luar negeri.
3. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP).
5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc
(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto
diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Terima kasih