MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN TENTANG TATA LAKSANA PENDAFTARAN
SUPLEMEN MAKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Suplemen makanan dalam negeri adalah suplemen makanan yang dibuat dan dikemas oleh
industri di dalam negeri meliputi suplemen makanan tanpa lisensi, suplemen makanan
lisensi dan suplemen makanan kontrak.
2. Suplemen makanan lisensi adalah suplemen makanan yang dibuat di Indonesia atas dasar
lisensi.
3. Suplemen makanan kontrak adalah suplemen makanan yang pembuatannya dilimpahkan
kepada industri farmasi, industri di bidang obat tradisional atau industri pangan
berdasarkan kontrak.
4. Suplemen makanan impor adalah suplemen makanan yang dibuat oleh industri di luar
negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.
5. Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran suplemen makanan yang diberikan oleh
Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
6. Pemberi kontrak adalah industri atau badan usaha di bidang suplemen makanan yang
melimpahkan pekerjaan pembuatan suplemen makanan berdasarkan kontrak.
7. Penerima kontrak adalah industri farmasi, industri di bidang obat tradisional atau industri
pangan yang menerima pekerjaan pembuatan suplemen makanan berdasarkan kontrak.
8. Disket adalah disket dengan format khusus untuk pendaftaran suplemen makanan.
9. Formulir adalah formulir pendaftaran suplemen makanan.
10. Variasi adalah perubahan terhadap aspek apapun pada produk suplemen makanan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan formulasi, metode, industri, tempat produksi,
spesifikasi bahan baku dan produk jadi, wadah, kemasan dan penandaan.
11. Formula adalah susunan kualitatif dan kuantitatif bahan utama dan bahan tambahan.
12. Bets adalah sejumlah produk suplemen makanan yang dibuat dalam satu siklus pembuatan
yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
14. Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan.