Suatu bangunan gedung harus memiliki elemen bangunan yang pada tingkat
tertentu dapat mencegah penjalaran asap kebakaran;
a). ke pintu kebakaran atau eksit;
b). ke unit-unit hunian tunggal dan koridor umum hanya berlaku pada banguna kelas 2, 3,
dan bagian kelas 4;
c). antar bangunan;
d). dalam bangunan, serta ditentukan sesuai butir 4.1.a sampai dengan butir 4.1.k.
tersebut di atas dan waktu evakuasi penghuni.