3. Persediaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.f diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persediaan dimaksud merupakan persediaan dari korporasi
eksportir, yaitu korporasi yang memiliki rasio pendapatan
ekspor terhadap pendapatan usaha lebih besar dari 50%
(lima puluh persen) pada 1 (satu) tahun kalender sebelumnya.
b. Nilai persediaan yang dapat diakui yaitu:
1) untuk barang jadi atau siap jual diperhitungkan 100%
(seratus persen);
2) untuk barang setengah jadi atau dalam proses
diperhitungkan 50% (lima puluh persen); dan
3) untuk bahan baku diperhitungkan 25% (dua puluh lima
persen).
c. Nilai persediaan yang dapat diakui tidak termasuk
perlengkapan dan peralatan.
4. Marketable securities sebagaimana dimaksud dalam butir 1.g
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Marketable securities merupakan Surat-Surat Berharga (SSB)
yang dapat dengan mudah dijual atau diubah menjadi kas
sewaktu-waktu, memiliki harga pasar (market price) yang
dapat diamati secara mudah (observable), dan termasuk
dalam kategori yang diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi.
Marketable securities dapat berupa Surat-Surat Berharga
(SSB) yang:
1) tersedia untuk dijual (available for sale); atau
2) dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity) dengan sisa
jatuh tempo sampai dengan 6 (enam) bulan.
b. Marketable securities mencakup: