Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas
pengurusan dan pengawasan yang telah di jalankan selama tahun
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan.