bahwa dengan telah diundangkannya “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung” dan pengaturan pelaksanaannya, maka "Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan" perlu disempurnakan dan diganti dengan peraturan menteri yang baru