dengan berdasarkan pertimbangan seperti yang di maksud terkandung dalam point a dan point b tersebut, maka dianggap perlu untuk mencabut peraturan menteri perdagangan nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 yang isinya tentang ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin yang kemudian diubah dengan adanya peraturan menteri nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 , dan mengatur kembali ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin;