Penjelasan:
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2015 Nomor 20115 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian menyatakan:
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organic lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.