(3) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul
dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang
dampaknya sangat besar sehingga mencakup dua wilayah daerah tingkat II
pengawasannya dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan
Pemerintah Daerah Tingkat I.